Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Tidak Benar Video Menkeu Purbaya Umumkan Bantuan THR
    CekFakta

    Cek Fakta: Tidak Benar Video Menkeu Purbaya Umumkan Bantuan THR

    Jane DoePublish date2026-02-27
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR). Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 15 Februari 2026.
    Berikut isi unggahannya:
    "Alhamdulillah Bantuan Bulan Suci Ramadhan, Segera Daftarkan Diri Anda"
    Video menyertakan narasi sebagai berikut:
    "Selamat untuk kalian yang melihat video saya masuk beranda kalian, spesial menyambut bulan suci Ramadan, saya Purbaya Yudhi Sadewa akan membagikan bantuan atau THR untuk kalian yang membutuhkan segera hubungi saya, follow dan bagikan video saya ke 40 teman TikTok kalian, untuk konfirmasi bantuannya ini resmi"
    Terdapat menu kirim pesan pada postingan yang beredar tersebut.
    Lalu benarkah klaim video Menkeu Purbaya mengumumkan bantuan THR? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video Menkeu Purbaya mengumumkan bantuan THR. Peneluran menemukan, video tersebut identik dengan kegiatan Purbaya saat memberikan keterangan pers terkait pencairan dana pemerintah di Jakarta pada Jumat 12 September 2025.
    Dalam pernyataan pers di Kementerian Koordinator Perekonomian pada Jumat, 12 September 2025, Menkeu Purbaya  merinci alokasi dana Rp200 triliun tersebut. Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun, sementara BTN mendapatkan Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun.
    "Jadi saya pastikan dana yang Rp200 triliun dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini," ujar Purbaya. Ia berharap tambahan likuiditas ini akan menggerakkan sektor ekonomi riil.
    Purbaya juga menjelaskan bahwa dana tersebut bukan dana darurat, melainkan dana pemerintah yang sebelumnya belum dibelanjakan dan disimpan di bank sentral. Dengan menempatkannya di bank komersial, dana ini dapat diakses untuk kredit.
    Tidak ada pernyataan Purbaya mengenai bantuan THR.
    Cek Fakta Liputan6.com pun menelusuri klaim dengan menangkap video untuk dijadikan bahan penelusuran menggunakan perangkat pendeteksi AI lewat situs hivemoderation.com.
    Dari hasil penelusuran lewat situs hivemoderation.com, video klaim Purbaya membagikan bantuan THR menunjukkan 53,5 persen hasil buatan AI.
     
     
     

    KESIMPULAN


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video Menkeu Purbaya mengumumkan bantuan THR, tidak benar.

    Rujukan

    https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pemerintah-Hari-Ini-Salurkan-200-Triliun

    Publish date : 2026-02-27

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.