Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Megawati jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
    CekFakta

    Hoaks! Megawati jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi

    Jane DoePublish date2026-02-14
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

    Narasi tersebut juga menyebut Megawati sebagai dalang di balik polemik ijazah dan mengklaim sejumlah pihak telah divonis penjara.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “TAK BISA BERKELIT.. MEG4WATI JADI TERS4NGKA OTAK GADUH ISU IJAZAH PAK JOKOWI

    ROY CS MASUK PENJARA VONIS AKHIRNYA DIJATUHKAN”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Megawati jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian yang menyebut Megawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan penyebaran berita bohong dan manipulasi dokumen pada November 2025.

    Tersangka klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma. Sementara itu, tersangka klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

    Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, pelapor, dan para tersangka.

    Polisi juga telah meminta keterangan dari Joko Widodo di Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (11/2) untuk melengkapi berkas laporan.

    Dengan demikian, narasi yang menyebut Megawati menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi merupakan hoaks.

    Klaim: Megawati jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/murshidd2/posts/pfbid0pVfeyxPq2cBqEa114LGbst1xPrsQv2HrYmc7cCSd4vn7wQRiRbPG6GUQCLC4mJrXl

    Publish date : 2026-02-14

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.