Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video berdurasi 26 detik di platform X menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berbicara di depan kamera sambil mengenakan kemeja biru berlogo Kementerian Keuangan.
Dalam video tersebut, ia seolah-olah menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan karena banyak koruptor tetap kaya meskipun telah menjalani hukuman penjara.
Narasi itu juga menyebutkan bahwa koruptor tidak hanya perlu dipenjara, tetapi harus dimiskinkan.
Unggahan tersebut kemudian disertai pertanyaan kepada publik mengenai persetujuan terhadap pengesahan undang-undang tersebut.
Berikut transkrip video tersebut:
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
“Inilah kenapa perampasan aset harus kita sahkan yang korupsi memang di penjara tapi masalahnya banyak yang keluar penjara masih kaya. Rumah tetap berdiri, rekening tetap aman, aset tetap atas nama keluarga. Mulai sekarang, itu yang kita ubah. Koruptor bukan hanya di penjara, tapi dimiskinkan.”
Unggahan tersebut juga disertai narasi:
“Menkeu Purbaya: Koruptor tidak hanya dipenjara, tapi keluar penjara masih kaya !
UU Perampasan Aset harus segera disahkan. Setuju ?”
Namun, benarkah Purbaya mengatakan koruptor tetap kaya meskipun masuk penjara?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dalam video tersebut, ia seolah-olah menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus segera disahkan karena banyak koruptor tetap kaya meskipun telah menjalani hukuman penjara.
Narasi itu juga menyebutkan bahwa koruptor tidak hanya perlu dipenjara, tetapi harus dimiskinkan.
Unggahan tersebut kemudian disertai pertanyaan kepada publik mengenai persetujuan terhadap pengesahan undang-undang tersebut.
Berikut transkrip video tersebut:
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
“Inilah kenapa perampasan aset harus kita sahkan yang korupsi memang di penjara tapi masalahnya banyak yang keluar penjara masih kaya. Rumah tetap berdiri, rekening tetap aman, aset tetap atas nama keluarga. Mulai sekarang, itu yang kita ubah. Koruptor bukan hanya di penjara, tapi dimiskinkan.”
Unggahan tersebut juga disertai narasi:
“Menkeu Purbaya: Koruptor tidak hanya dipenjara, tapi keluar penjara masih kaya !
UU Perampasan Aset harus segera disahkan. Setuju ?”
Namun, benarkah Purbaya mengatakan koruptor tetap kaya meskipun masuk penjara?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan video maupun pernyataan resmi dari Purbaya yang menyampaikan hal tersebut.
Pemeriksaan menggunakan AI Detector menunjukkan bahwa sekitar 97,1 persen isi video merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan.
Selain itu, video serupa ditemukan dalam unggahan TikTok Purbaya yang sebenarnya memperlihatkan Menteri Purbaya sedang makan di sebuah tempat di kawasan Menteng, Jakarta.
Video tersebut diduga telah disunting menggunakan teknologi AI sehingga suara dan narasinya berubah.
Dengan demikian, klaim bahwa Purbaya menyatakan koruptor tetap kaya meskipun masuk penjara merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Klaim: Purbaya mengatakan koruptor tetap kaya meskipun masuk penjara
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Pemeriksaan menggunakan AI Detector menunjukkan bahwa sekitar 97,1 persen isi video merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan.
Selain itu, video serupa ditemukan dalam unggahan TikTok Purbaya yang sebenarnya memperlihatkan Menteri Purbaya sedang makan di sebuah tempat di kawasan Menteng, Jakarta.
Video tersebut diduga telah disunting menggunakan teknologi AI sehingga suara dan narasinya berubah.
Dengan demikian, klaim bahwa Purbaya menyatakan koruptor tetap kaya meskipun masuk penjara merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Klaim: Purbaya mengatakan koruptor tetap kaya meskipun masuk penjara
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2026-02-11

