Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Gibran dan AHY setuju DPR dibubarkan
    CekFakta

    Hoaks! Gibran dan AHY setuju DPR dibubarkan

    Jane DoePublish date2026-02-11
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menyebarkan klaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY menyetujui pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Unggahan tersebut juga menarasikan bahwa AHY “mengamuk” terhadap fraksi yang dianggap menghina rakyat hingga Ketua DPR, Puan Maharani, disebut mundur dari jabatannya.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Gibran AHY Setuju Pembubaran DPR

    AHY Amuk Fraksi yang Hin4 Rakyat

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Akhirnya Puan Mundur Sebagai Ketua DPR”

    Namun, benarkah Gibran dan AHY setuju DPR dibubarkan?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tidak ada informasi resmi ataupun dari media kredibel yang menarasikan Gibran dan AHY menyetujui DPR dibubarkan.

    Secara konstitusi, Pasal 7C UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Ketentuan ini menunjukkan bahwa Presiden dan DPR memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara dalam sistem pemerintahan presidensial, sehingga tidak dapat saling membubarkan.

    Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Mohammad Syaiful Aris, dilansir dari ANTARA, juga menjelaskan bahwa pembubaran DPR tidak mungkin dilakukan secara konstitusional karena DPR merupakan cabang kekuasaan legislatif dan bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    Selain itu, berdasarkan laman resmi DPR, Puan Maharani masih menjabat sebagai Ketua DPR hingga saat ini.

    Dengan demikian, narasi yang menyebut Gibran dan AHY setuju membubarkan DPR serta klaim bahwa Puan Maharani mundur tidak berdasar.

    Klaim: Gibran dan AHY setuju DPR dibubarkan

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/murshidd2/posts/pfbid0kDRrPQmJ8PVumXbZSQPLgd61pTTZkQQjHVf6ifFMRWRFMaCfoL8R4bXM6Wc2g3NUl?_rdc=1&_rdr

    https://jatim.antaranews.com/berita/972821/akademisi-unair-sebut-dpr-secara-konstitusi-tak-dapat-dibubarkan

    https://www.dpr.go.id/tentang-dpr/informasi-anggota-dewan

    Publish date : 2026-02-11

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.