Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran untuk Aktifkan Lagi BPI BPJS Kesehatan
    CekFakta

    Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran untuk Aktifkan Lagi BPI BPJS Kesehatan

    Jane DoePublish date2026-02-09
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran untuk mengaktifkan kembali BPI BPJS Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan pemerintah. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 6 Februari 2026.
    Berikut isi unggahannya:
    "Di buka Pendaftaran secara ONLINE untuk pengaktifan BPJS kembali 'BURUAN DAFTAR' sebelum di tutup"
    Unggahan menyertakan poster dengan tulisan sebagai berikut:
    "Gawat!! Banyak Peserta BPI BPJS Non-Aktif
    Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2026 DAFTAR Agar Tunggakan DIHAPUS
    DAFTAR DAN AKTIFKAN BPJS KESEHATAN TAHUN 2026 DAN TERIMA BANTUAN SENILAI Rp.600.000
    KLIK DAFTAR Pendaftaran ONLINE"
    Unggahan turut menyertakan menu pendaftaran. Saat menu pendaftaran diklik, mengarah pada halaman situs dengan tampilan formulir digital dan meminta sejumlah data pribadi, seperti nama sesuai KTP hingga nomor Telegram.
    Lalu benarkah klaim link pendaftaran untuk mengaktifkan kembali BPI BPJS Kesehatan? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran untuk mengaktifkan lagi PBI BPJS Kesehatan. Penelusuran mengarah pada unggahan dari BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya @bpjskesehatan_ri.
    Dalam unggahannya, BPJS Kesehatan meminta masyarakat tenang bila kepesertaan BPJS PBI tiba-tiba nonaktif.
    "Status nonaktif bukan berarti nggak ada jalan keluar. Peserta PBI yang dinonaktifkan tetap punya opsi untuk aktif kembali, mulai dari alih ke peserta mandiri (PBPU), terdaftar sebagai PPU lewat perusahaan, sampai mengajukan kembali ke Dinas Sosial. Jadi, nggak perlu panik. Yang penting tahu langkahnya dan ambil solusi yang paling sesuai dengan kondisi kamu," tulis BPJS Kesehatan dalam akun Instagramnya, 7 Februari 2026.
    Berikut informasi selengkapnya:
    1. Daftar Kembali Sebagai Peserta PBI
    Jika kamu masih termasuk dalam kategori:
    - Peserta Penerima Bantuan luran (PBI) yang dinonaktifkan pada Januari 2026
    - Masyarakat miskin atau rentan miskin
    - Sedang mengidap Penyakit Kronis, Katastropik, atau Kondisi Darurat Medis
    Kamu dapat mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan kamu sebagai Peserta PBI dengan melapor ke Dinas Sosial terkait untuk diajukan kembali menjadi Peserta PBI.
    2. Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)
    Jika kamu tergolong mampu, kamu bisa beralih kepesertaan dari Peserta PBI menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut Peserta Mandiri. Dengan begitu, BPJS Kesehatan kamu bisa kembali aktif dan kamu bisa memilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan.
    Caranya:
    - Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
    - Pilih menu Administrasi
    - Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
    - Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Swa Foto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Tabungan
    - Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari
    3. Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja)
    Jika kamu adalah seorang pekerja atau anggota keluarga dari seorang pekerja (Istri/Suami/Anak), kamu bisa beralih kepesertaan dari Peserta PBI menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran BPJS Kesehatan kamu otomatis akan terdaftar dan dibayarkan oleh perusahaan tempat kamu atau anggota keluarga kamu bekerja, serta status BPJS Kesehatan kamu dapat kembali aktif.
    Caranya:
    A. Jika kamu adalah seorang pekerja, kamu cukup melaporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk mendaftarkan kamu beserta keluarga sebagai peserta PPU yang ditanggung oleh perusahaan.
    B. Jika kamu adalah anggota keluarga dari seorang pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, maka kamu dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan cara:
    - Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
    - Pilih menu Administrasi
    - Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga
    - Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga
    - Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan segera aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan

    KESIMPULAN


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran online untuk kembali mengaktifkan PBI BPJS Kesehatan, tidak benar.

    Publish date : 2026-02-09

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.