Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek Fakta: Tidak Benar Guru ASN Bayar Iuran BPJS 26 Kali Dalam Setahun
    CekFakta

    Cek Fakta: Tidak Benar Guru ASN Bayar Iuran BPJS 26 Kali Dalam Setahun

    Jane DoePublish date2026-02-01
    Liputan 6
    Share
    Facebook

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim guru ASN membayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 31 Januari 2026.
    Klaim guru ASN membayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun berupa video reels yang nemampilkan tulisan sebagai berikut.
    "Info yang lagi viral
    Ternyata ASN Guru membayar 26 x iuran BPJS Selama 1 tahun.
    Dari gajih bulanan 12 x dari TPG 12 x dari THR 2 X
    Semoga menjadi amal jariyah dan benar disalurkan untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat Indonesia khususnya yang kurang mampu"
    Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
    "💘🧕 Menyala potongan BPJS ASN guru 26 x dalam setahun💘🧕
    Semoga direalisasikan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat Indonesia."
    Benarkah klaim guru ASN membayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
     
    Sumber:https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/6268777/viral-guru-asn-bayar-iuran-bpjs-kesehatan-26-kali-dalam-setahun-simak-faktanya

    HASIL CEK FAKTA


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim guru ASN membayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun, penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Viral Guru ASN Bayar Iuran BPJS Kesehatan 26 kali Dalam Setahun, Simak Faktanya" yang dimuat Liputan6.com, pada 30 Januari 2026.
    Dalam artikel situs Liputan6.com menyebutkan, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) termasuk guru dihitung dari total pendapatan bersih peserta.
    "Komponen yang dihitung mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, TPG, dan tunjangan kinerja. Sesuai regulasi yang berlaku, iuran JKN yang dipotong dari peserta PPU adalah 1 persen dari total pendapatan bersih tersebut. Sementara, sisanya ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja," kata Rizzky, dikutip dari Antara, Jumat (30/1/2026).
    Rizzky menjelaskan, sejak 2025 pemotongan 1 persen TPG dilakukan secara terpusat, sedangkan penyalurannya ke rekening masing-masing guru ASN daerah dilakukan per tiga bulan sekali.
    Mulai tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membayarkan TPG kepada para guru setiap bulan, yang menyebabkan mekanisme pemotongan iuran BPJS pun ikut berubah, dari yang awalnya dipotong per triwulan menjadi dipotong per bulan.
    "Inilah yang membuat terkesan guru ASN gajinya dipotong berkali-kali untuk bayar iuran BPJS. Padahal jika ditotal, nominal iuran BPJS yang dipotong tiap bulan itu sama saja jumlahnya dengan nominal iuran yang dipotong per triwulan," tutur Rizzky.
    Rizzky menambahkan, sesuai regulasi yang berlaku, THR dan gaji ke-13 ASN guru tidak dipotong iuran BPJS sebab bukan termasuk komponen yang menjadi dasar penghitungan iuran JKN.
    Rizzky menjelaskan, pemotongan iuran JKN terhadap TPG sudah dilakukan sejak lama, tepatnya sejak tahun 2020 melalui pemerintah daerah serta mulai tahun 2025 dilakukan secara terpusat, sehingga hal ini bukanlah sesuatu yang baru.
     
     

    KESIMPULAN


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim guru ASN membayar iuran BPJS 26 kali dalam setahun tidak benar.
    Sesuai regulasi yang berlaku, THR dan gaji ke-13 ASN guru tidak dipotong iuran BPJS sebab bukan termasuk komponen yang menjadi dasar penghitungan iuran JKN.

    Publish date : 2026-02-01

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.