Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan di media sosial klaim Amerika Serikat melarang sertifikat halal di Indonesia. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 19 Januari 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Amerika larang sertifikat halal di indonesia simak selengkapnya
#beritaviral #reelsviral #amerikalarangsertifikathalaldiindonesia"
Unggahan turut menyertakan video dengan narasi sebagai berikut:
"AMERIKA SERIKAT LARANG SERTIFIKAT HALAL DI INDONESIA
Amerika lagi-lagi mengusik Indonesia dengan melarang aturan sertifikat produk halal. Presiden Amerika Donald Trump meminta Indonesia untuk mencabut aturan tersebut.
Alasannya karena sertifikat halal dianggap menghambat produk-produk Amerika yang dijual di Indonesia. Selain itu Amerika merasa aturan sertifikat halal membuat pengurusan izin di Indonesia menjadi rumit dan rawan pungli.
Oleh karena itu Amerika mendesak Indonesia agar tidak mewajibkan sertifikat halal untuk produk mereka.
Namun pemerintah Indonesia menolak tegas permintaan Amerika sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, pemerintah Indonesia akan tetap mewajibkan adanya sertifikat produk halal. Indonesia bahkan menekankan bahwa setiap negara memiliki kebijakan yang harus dihormati negara lain dan ini berlaku untuk negara adidaya seperti Amerika.
Jika Amerika ingin berdagang di Indonesia, maka wajib menaati aturan yang telah dibuat"
Lalu benarkah klaim Amerika Serikat melarang sertifikat halal di Indonesia? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Amerika Serikat melarang sertifikat halal di Indonesia. Penelusuran mengarah pada artikel berita dari merdeka.com berjudul "Donald Trump Protes Keras Aturan Sertifikat Produk Halal Indonesia, Dinilai Menghambat Perdagangan AS" yang tayang pada 24 April 2025.
Dalam artikel ini, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan keberatan terhadap program sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Protes AS ini tertuang dalam dokumen United States Trade Representative (USTR) yang dirilis pada 31 Maret 2025.
Pemerintahan Donald Trump merasa aturan produk impor wajib bersertifikat halal ini dapat menghambat perdagangan AS. Terlebih, program tersebut menyasar berbagai komoditas yang selama ini diperdagangkan ke pasar Indonesia.
Pemerintah AS juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (Kemenag) No. 748/2021 menguraikan berbagai macam produk yang memerlukan sertifikasi halal. Peraturan ini diubah dengan Keputusan Kemenag No. 944/2024 untuk kategori makanan dan minuman. Perubahan regulasi ini dianggap sewenang-wenang bagi produk impor asal AS.
Pemerintah AS juga menyoroti Keputusan Menteri Agama (Kemenag) No. 748/2021 menguraikan berbagai macam produk yang memerlukan sertifikasi halal. Peraturan ini diubah dengan Keputusan Kemenag No. 944/2024 untuk kategori makanan dan minuman. Perubahan regulasi ini dianggap sewenang-wenang bagi produk impor asal AS.
AS khawatir bahwa peraturan sertifikasi produk halal tersebut akan memperpanjang alur birokrasi. Selain itu, kebijakan sertifikat produk impor wajib halal ini juga meningkatkan biaya tambah bagi perusahaan importir asal AS.
KESIMPULAN
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim Amerika Serikat melarang sertifikat halal di Indonesia telah diklarifikasi. Faktanya, AS tidak melarang tetapi keberatan dengan adanya sertifikat halal.
Rujukan
Publish date : 2026-01-22

