Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan di media sosial klaim link pendaftaran penghapusan data pinjaman online (pinjol) 2026 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 20 Januari 2026.
Berikut isi unggahannya:
"KABAR RESMI DARI OJK!! OJK telah melakukan gebrakan mulai hari ini tentang peresmian penghapusan data penjualan ilegal ataupun peresmian aplikasi jadi masyarakat Indonesia bisa merasakan keamanan bebas dari pinjol di tahun 2026 ini dari tekanan pinjaman online untuk masyarakat bisa mengikuti program ini agar terbebas dari hutang pinjol!!!
#fyp #ojkpeduli #pinjaman #pinjolkejam #hapusdatapinjol"
Unggahan disertai video dengan tulisan:
"PERESMIAN HAPUS DATA
TATA CARA HAPUS DATA PINJOL OJK DAN PEMUTIHAN DATA PARA NASABAH GALBAY
KONSULTASIKAN PINJOL KALIAN SEKARANG
KABAR GEMBIRA! OJK TERBITKAN PROGRAM HAPUS DATA PINJOL SECARA ONLINE BERLAKU UNTUK SELURUH INDONESIA"
Unggahan disertai menu daftar, jika diklik akan muncul link yang mengarah pada halaman situs dan menampilkan formulir digital. Pada formulir tersebut meminta data pribadi seperti nama sesuai KTP dan nomor Telegram.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran penghapusan data pinjol dari OJK? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran penghapusan data pinjol dari OJK. Penelusuran mengarah pada unggahan dari OJK melalui akun resminya @ojkindonesia.
Dalam unggahannya, OJK meminta masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pihaknya.
"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online," tulis OJK dalam pernyataannya.
OJK meminta masyarakat selalu mengecek dahulu kebenaran informasi yang diterima ke kontak OJK 157.
KESIMPULAN
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran penghapusan data pinjol dari OJK, tidak benar.
Publish date : 2026-01-22

