Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Viral Aturan Tilang 2026 Denda Manual Naik 150%, Benarkah? Ini Penjelasan Faktanya
    CekFakta

    Viral Aturan Tilang 2026 Denda Manual Naik 150%, Benarkah? Ini Penjelasan Faktanya

    Jane DoePublish date2028-07-15
    Sukabumi Update
    Share
    Facebook

    Berita



    SUKABUMIUDPATE.com - Beredar sebuah unggahan video di media sosial melalui akun Facebook Sri Haryani, yang memuat narasi mengenai aturan tilang tahun 2026. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diklaim menaikkan denda tilang hingga 150 persen serta mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual.

    Postingan yang diunggah pada 6 November 2025 itu hingga Sabtu (15/11/2025) telah mendapat 33 ribu like, 13 ribu komentar, dan 1,6 ribu kali dibagikan. Konten tersebut menampilkan narasi sebagai berikut:

    KLAIM DALAM UNGGAHAN

    ATURAN TILANG UNTUK TAHUN 2026 Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan proposal ke Mahkamah DPR untuk aturan tilang baru. Kapolri ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya.

    Mahfud MD: ‘Ini ndak betul, sodara. Jangan persulit rakyat. Masyarakat kita sedang susah, sulit dalam ekonomi, jadi ndak usah bebani mereka lagi. Ini bisa jadi lahan basah buat oknum terkait di dalamnya,’ ujar Mahfud MD.

    Caption dalam unggannya:

    “Isu semakin panas! Pak Kapolri yang satu ini kabarnya sedang menjadi sorotan tajam, bahkan disebut-sebut ada desakan agar beliau segera dilengserkan dari jabatannya”

    Lalu apakah benar faktanya demikian?

    Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com menyimpulkan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pencarian dengan kata kunci “aturan baru tilang 2026” tidak menemukan sumber kredibel yang mendukung klaim tersebut. Sebaliknya, sejumlah media nasional justru memberitakan bahwa informasi itu adalah hoaks.

    Hasil penelusuran tertinggi merujuk pada laporan Kompas.com berjudul “Ramai Permintaan Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Penjelasan Polisi”, yang diunggah pada Minggu, 10 November 2025. Berita tersebut membahas permintaan warganet agar sistem tilang manual kembali diaktifkan.

    Dalam laporan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menegaskan bahwa tilang manual memang masih ada, tetapi hanya diterapkan secara terbatas.

    “Tilang manual masih diterapkan untuk pelanggaran yang menimbulkan gangguan di jalan raya seperti knalpot brong dan balap liar,” ujarnya.

    Tidak ada pernyataan mengenai kenaikan denda tilang, apalagi terkait aturan baru tilang tahun 2026 seperti yang diklaim unggahan viral tersebut.

    HASIL CEK FAKTA

    KESIMPULAN

    Sumber verifikasi: Turnbackhoax

    Publish date : 2028-07-15

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.