Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Uang sitaan dari koruptor akan dibagikan untuk program bansos Rp100 juta
    CekFakta

    Hoaks! Uang sitaan dari koruptor akan dibagikan untuk program bansos Rp100 juta

    Jane DoePublish date2025-10-29
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook berdurasi 50 detik menarasikan bahwa mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan uang sitaan hasil perampasan aset koruptor sebesar Rp10 miliar akan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial (bansos).

    Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa setiap warganet yang mendaftar akan menerima Rp100 juta, dengan cara menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum dalam video.

    Namun, benarkah Mahfud MD menyatakan uang sitaan dari koruptor akan dibagikan untuk program bansos?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Mahfud MD maupun pemerintah terkait pembagian uang sitaan hasil korupsi sebagai bantuan sosial.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    ANTARA memverifikasi unggahan ini menggunakan AI detector Hive Moderation, dan hasilnya menunjukkan bahwa audio dalam video tersebut 99,7 persen merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).

    Dengan demikian, video tersebut tidak benar dan menyesatkan.

    Masyarakat diimbau waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program bansos pemerintah.

    Berikut cara resmi mendaftar bantuan sosial (bansos):

    1. Secara daring (online) melalui aplikasi “Cek Bansos”:

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

    Pilih menu “Buat Akun Baru” dan isi data lengkap seperti NIK, nomor KK, nama, alamat, email, dan nomor HP.

    Unggah foto e-KTP dan swafoto sambil memegang e-KTP.

    Setelah akun diverifikasi melalui email, login ke aplikasi, lalu pilih menu “Daftar Usulan”. Isi data diri dan anggota keluarga, pilih jenis bantuan yang diinginkan, kemudian kirim usulan.

    2. Secara luring (offline) melalui kantor kelurahan atau desa:

    Datang ke kantor kelurahan/desa dengan membawa KTP dan KK asli.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Kepala desa atau lurah akan mengadakan musyawarah bersama perangkat desa untuk menentukan calon penerima bantuan yang layak.

    Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan dikirim ke Dinas Sosial untuk diverifikasi serta divalidasi, termasuk melalui kunjungan lapangan.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/reel/793382710354319

    Publish date : 2025-10-29

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.