Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Kejagung Tetapkan Bahlil sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Migas
    CekFakta

    [HOAKS] Kejagung Tetapkan Bahlil sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Migas

    Jane DoePublish date2025-09-29
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) diklaim menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan gas bumi (migas).

    Video itu menampilkan mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan soal adanya penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. 

    Namun, setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, unggahan tersebut tidak benar atau hoaks.

    Video yang mengeklaim Kejagung menetapkan Bahlil sebagai tersangka korupsi tata kelola migas dibagikan akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Video itu menampilkan mantan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, yang menyampaikan konferensi pers.

    Berikut keterangan teks yang disampaikan:

    Kejagung tetapkan dan menerangka Bahlil mentri ESDM sebagai tersangka Dalam kasus korupsi di Migas dengan Capaian yang pantastik.

    Akun Facebook Video yang mengeklaim Kejagung menetapkan Bahlil sebagai tersangka korupsi Migas

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri informasi penetapan Bahlil sebagai tersangka oleh Kejagung melalui Google Search. Namun, tidak ditemukan informasi valid terkait kabar tersebut.

    Tim Cek Fakta Kompas.com kemudian mengambil tangkapan layar video dan menelusurinya menggunakan teknik reverse image search. Hasilnya, ditemukan video identik di kanal YouTube Kompas TV ini.

    Video itu adalah momen ketika Harli menyampaikan keterangan pers soal penggeledahan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jakarta pada 10 Februari 2025.

    Penggeledahan ini dilakukan terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.

    Sebagaimana diberitakan Kompas.com, hingga Juli 2025 Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus tersebut. 

    Adapun 18 tersangka berasal dari kalangan internal Pertamina, perusahaan rekanan, serta pengusaha swasta. Tidak ada nama Bahlil dalam daftar tersangka.  

    KESIMPULAN

    Video yang mengeklaim Kejagung menetapkan Bahlil sebagai tersangka korupsi migas pada September 2025 merupakan informasi tidak benar atau hoaks.

    Peristiwa dalam video aslinya adalah momen ketika Kejagung memberikan keterangan pers soal penggeledahan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jakarta pada 10 Februari 2025.

    Hingga saat ini, tidak ditemukan informasi valid Bahlil ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. 

    Rujukan

    https://web.facebook.com/share/r/1BKVKcu3uV/

    https://web.facebook.com/share/r/1CMc5WCehG/

    https://web.facebook.com/share/p/1Aevun8Jki/

    https://www.youtube.com/watch?v=_m_Nf6rEjqo

    https://nasional.kompas.com/read/2025/07/12/08370491/daftar-18-tersangka-kasus-korupsi-minyak-mentah-pertamina-terbaru-ada

    https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle

    Publish date : 2025-09-29

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.