Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Prabowo Umumkan Pemecatan 200 Anggota DPR RI
    CekFakta

    [HOAKS] Prabowo Umumkan Pemecatan 200 Anggota DPR RI

    Jane DoePublish date2025-09-25
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto disebut mengumumkan pemecatan 200 anggota DPR RI karena pelanggaran kode etik.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks. Narasi dalam unggahan itu tidak logis berdasarkan aturan perundang-undangan Indonesia.

    Narasi yang mengeklaim Prabowo mengumumkan pemecatan 200 anggota DPR RI dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini, pada Selasa (23/9/2025).

    Berikut narasi yang dibagikan:

    PRABOWO UMUMKAN DAFTAR 200 ANGGOTA DPR YANG DIPECAT KARENA SENGAJA ABSEN UNTUK GAGALKAN RAPAT DPR

    Screenshot Hoaks, Prabowo umumkan pemecatan 200 anggota DPR RI

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan pemberitaan kredibel terkait pemecatan 200 anggota DPR RI, atau pernyataan resmi dari Prabowo mengenai hal tersebut.

    Adapun, thumbnail video tersebut menunjukkan Prabowo mengumumkan jajaran menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.

    Foto yang sama ditemukan di situs resmi Sekretariat Kabinet. Prabowo tampak didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    Sementara itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan presiden punya kekuasaan untuk memecat anggota DPR.

    Dalam pasal 7c UUD 1945, disebutkan dengan jelas bahwa presiden tidak memiliki kewenangan membekukan atau membubarkan DPR.

    Presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR karena keduanya memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim Prabowo mengumumkan pemecatan 200 anggota DPR RI adalah hoaks.

    Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan presiden punya kekuasaan untuk memecat anggota DPR.

    Rujukan

    https://web.facebook.com/100068845757610/videos/1298664931906205

    https://web.facebook.com/reel/1087955456741819

    https://setkab.go.id/presiden-prabowo-subianto-umumkan-susunan-kabinet-merah-putih-di-istana-merdeka-jakarta/

    https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle

    Publish date : 2025-09-25

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.