Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] Video Pejabat Panik karena UU Hukuman Mati Koruptor Disahkan
    CekFakta

    [HOAKS] Video Pejabat Panik karena UU Hukuman Mati Koruptor Disahkan

    Jane DoePublish date2025-09-17
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan situasi di ruang sidang DPR sedang ricuh.

    Keterangan video menyebutkan, itu adalah momen pejabat panik karena Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang (UU) hukuman mati untuk koruptor.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu disebarkan dengan konteks keliru.

    Video pejabat panik karena UU hukuman mati koruptor disahkan disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (15/9/2025):

    Pejabat Mulai Panik Presiden Mengeluarkan UU Hukuman Mati Bagi Para Koruptor,, Kita Tunggu Saja Semoga Semuanya benar bukan hanya omon² saja biar negeri ini maju dan sejahtera untuk semua.

    Sementara, berikut teks yang tertera dalam video:

    Pejabat panik ketika bapak presiden mengeluarkn UU hukuman mati untuk para Korupsi

    akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (15/9/2025), menampilkan video pejabat panik karena UU hukuman mati koruptor.

    HASIL CEK FAKTA

    Terdapat dua klip berbeda yang ditampilkan. Klip pertama merupakan momen rapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ricuh pada 2 Oktober 2024.

    Video dari momen yang sama terdapat di kanal YouTube Tribun Jatim Official. Terlihat dari seorang anggota DPD perempuan mengenakan jilbab warna krem di antara kerumunan orang yang memakai pakaian gelap.

    Rapat pemilihan ketua DPD periode 2024-2029 berjalan alot. Calon Ketua DPD La Nyalla Mahmud dan Sultan Bachtiar Najamudin nyaris adu jotos.

    Anggota DPD lain maju ke ruang tengah sidang sambil emosi.

    Kemudian, klip kedua menampilkan momen Sidang Paripurna pemilihan pimpinan DPR RI ricuh pada 2 Oktober 2014.

    Popong Otje Djundjunan sebagai pimpinan sidang diprotes karena banyak interupsi tidak dihiraukan. Ricuh memuncak saat pandangan fraksi dan pengumuman susunan pengurus fraksi di DPR.

    Video dari momen yang sama dapat disaksikan melalui kanal YouTube Kompas TV. Tampak Popong memakai baju merah muda.

    Kedua klip tidak ada kaitannya dengan UU hukuman mati koruptor.

    Sementara, potongan suara Prabowo yang dipakai dalam konten tersebut bersumber dari pidato peluncuran Danantara di Istana Merdeka, Jakarta pada 24 Februari 2025.

    Prabowo mengatakan, akan melawan korupsi sekeras-kerasnya.

    Pada dasarnya, hukuman mati koruptor telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Berikut bunyi pasal 2 ayat (2):

    Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan

    Kendati demikian, penerapannya menuai kontroversi.

    KESIMPULAN

    Video pejabat panik karena UU hukuman mati koruptor merupakan konten dengan konteks keliru.

    Klip yang ditampilkan merupakan momen rapat DPD ricuh pada 2024 dan pemilihan pimpinan DPR RI yang ricuh pada 2014.

    Kedua klip tidak ada kaitannya dengan UU hukuman mati koruptor.

    Rujukan

    https://web.facebook.com/100089538002794/videos/1199913288610318/

    https://www.facebook.com/reel/834525979009346?_rdc=1&_rdr

    https://web.facebook.com/reel/1821141802127001

    https://www.facebook.com/reel/1190821073063678?_rdc=1&_rdr

    https://www.facebook.com/reel/2035258830618467?_rdc=1&_rdr

    https://web.facebook.com/reel/709376522121194

    https://www.youtube.com/watch?v=PfCEo_QJR_Q

    https://www.youtube.com/watch?v=9UU06U-Ewlw

    https://www.youtube.com/watch?v=kBn0SWKtKNc

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/44900/uu-no-20-tahun-2001

    https://app.kompas.com/download?source=Kompas.com&medium=Referral&campaign=belowarticle

    Publish date : 2025-09-17

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.