Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Cek fakta, pemerintah larang media untuk meliput aksi demo DPR
    CekFakta

    Cek fakta, pemerintah larang media untuk meliput aksi demo DPR

    Jane DoePublish date2025-08-31
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menampilkan foto surat dengan kop Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta tertanggal 28 Agustus 2025 ditujukan kepada 66 lembaga penyiaran radio dan televisi di Jakarta sebagai imbauan terkait peliputan aksi demonstrasi massa yang dipicu isu tunjangan rumah anggota DPR RI.

    Dalam narasi unggahan tersebut, media seperti televisi dan radio dilarang untuk menyiarkan liputan aksi demonstrasi.

    Namun, benarkah pemerintah melarang media untuk meliput aksi demonstrasi DPR?



    HASIL CEK FAKTA

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan melalui akun media sosialnya bahwa isu pelarangan liputan demonstrasi oleh media nasional adalah hoaks. Ia menyatakan pemerintah tidak pernah melarang peliputan.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Ia juga menyatakan, saat ini seluruh stasiun televisi nasional dan radio tetap menayangkan liputan panjang terkait demonstrasi di berbagai lokasi.

    Hal senada juga ditegaskan oleh Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria. Ia memastikan tidak ada pembatasan bagi media untuk meliput aksi demonstrasi.

    Menurutnya, siaran langsung tetap berjalan seperti biasa. Namun, pemerintah hanya mengimbau agar media menayangkan liputan yang tidak memprovokasi, tidak memperluas kemarahan publik, dan tidak menampilkan konten yang memperburuk situasi.

    “Selebihnya bebas, tidak ada sensor, bisa dilihat, ya, semuanya berjalan seperti yang bisa disaksikan oleh semua orang, cuma kita memberikan semacam pandangan agar mempraktikkan suatu jurnalisme yang berkualitas,” ujarnya, dilansir dari ANTARA.

    Selain itu, Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, juga membantah pihaknya pernah mengeluarkan surat edaran yang melarang liputan demonstrasi. Ia menegaskan surat yang beredar di media sosial tersebut bukan berasal dari KPID DKI Jakarta.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “Tidak benar KPID DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran (imbauan terkait siaran demonstrasi) ke televisi dan radio,” ujar Puji, dilansir dari Instagram KPID DKI Jakarta.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://jatim.antaranews.com/berita/968109/kemkomdigi-tegaskan-tak-ada-pembatasan-liputan-demo-bagi-media-massa

    https://www.instagram.com/p/DN-FJ9PEfJO/?igsh=eXpqZHljc2d3ODM0&img_index=3

    Publish date : 2025-08-31

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.