Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[KLARIFIKASI] Kemensos-BPS Bantah Kategorisasi Berdasarkan Pengeluaran, Super Kaya di Atas Rp 3 Juta
    CekFakta

    [KLARIFIKASI] Kemensos-BPS Bantah Kategorisasi Berdasarkan Pengeluaran, Super Kaya di Atas Rp 3 Juta

    Jane DoePublish date2025-08-26
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar tabel pengelompokan masyarakat yang diklaim berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Tabel itu memuat pembagian 10 kelompok masyarakat berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan, mulai dari miskin ekstrem hingga super kaya.

    Masyarakat masuk kelompok miskin ekstrem apabila pengeluarannya Rp 500.000, dan termasuk super kaya jika pengeluarannya mencapai lebih dari Rp 3 juta.

    Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut perlu diluruskan.

    Tabel pengelompokan masyarakat berdasarkan pendapatan per kapita per bulan yang diklaim mengacu DTSEN dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini, pada Agustus 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Menurut menteri sosial, kategori "super kaya" masuk Desil 10 jika pengeluaran lebih dari Rp 3 juta per kapita per bulan sesuai DTSEN dan Kepmensos No. 79/HUK/2025. Kalian termasuk kategori mana nih?

    Screenshot Klarifikasi, Kemensos dan BPS bantah tabel pengelompokan masyarakat berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan

    HASIL CEK FAKTA

    Kementerian Sosial (Kemensos) membantah tabel pengelompokan masyarakat yang diklaim berdasarkan DTSEN tersebut.

    Melalui akun Instagram resmi, 19 Agustus 2025, Kemensos menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

    Kemensos menjelaskan, DTSEN hanya digunakan untuk pemeringkatan tingkat kesejahteraan berdasarkan desil 1 sampai 10.

    Desil 1 merupakan kelompok dengan kesejahteraan 10 persen terbawah, Desil 2 adalah kelompok dengan kesejahteraan 20 persen terbawah, dan seterusnya.

    Data tersebut digunakan Kemensos agar penyaluran bantuan sosial dan bantuan program kesejahteraan sosial tepat sasaran.

    "Tidak pernah ada kategori kesejahteraan berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan," demikian penjelasan Kemensos.

    Senada, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan, DTSEN tidak digunakan untuk mengelompokkan masyarakat berdasar pengeluaran per kapita, tetapi untuk pemeringkatan kesejahteraan dalam desil 1 hingga 10.

    "DTSEN tidak pernah digunakan untuk mengategorikan masyarakat menurut pengeluaran per kapita per bulan," jelas Amalia, seperti diberitakan Kompas.com, 19 Agustus 2025.

    Amalia menekankan, BPS tidak pernah memublikasikan besaran pengeluaran berdasarkan desil.

    "Jika ada data pengeluaran menurut desil, dapat dipastikan data tersebut bukan bersumber dari BPS," kata dia.

    KESIMPULAN

    Tabel pengelompokan masyarakat berdasarkan pendapatan per kapita per bulan yang diklaim mengacu DTSEN perlu diluruskan.

    Kemensos dan BPS menjelaskan, DTSEN hanya digunakan untuk pemeringkatan tingkat kesejahteraan berdasarkan desil 1 sampai 10. Tidak pernah ada kategori kesejahteraan berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan

    Rujukan

    https://www.facebook.com/ariie.bagoel/posts/pfbid02S29YGtbBEvWucLxaBsK9voTYuXYf25d3CwU5okPAnNvFZeSWGK6cujguDVDry4rAl

    https://www.facebook.com/groups/2036350176734275/permalink/2567834396919181/?rdid=hWp67kg4VMU9xkjA

    https://www.facebook.com/watch/?v=24622596057390971

    https://www.facebook.com/tri.widayanti.1276/posts/pfbid035Tu9HucJxVjrbiBxf3oKsYycLUmd5grYF28hRG8SsJUmN8AWP1Htz9ehydYLtqLCl

    https://www.instagram.com/pusdatinkesos/p/DNinnPTzQCl/

    https://megapolitan.kompas.com/read/2025/08/19/15043911/heboh-pengeluaran-rp-3-juta-per-orang-disebut-super-kaya-ini-kata-bps

    https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan

    Publish date : 2025-08-26

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.