Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»[HOAKS] OJK Hapus Utang Masyarakat di Bank
    CekFakta

    [HOAKS] OJK Hapus Utang Masyarakat di Bank

    Jane DoePublish date2025-08-12
    Kompas
    Share
    Facebook

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang menyebutkan bahwa utang masyarakat di bank sudah dihapuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.

    Narasi yang mengeklaim OJK menghapuskan utang masyarakat di bank dibagikan oleh akun Facebook ini pada 7 Agustus 2025.

    Akun itu membagikan tautan menuju sebuah artikel. Berikut kutipan artikel itu:

    Bertempat di Gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lapangan Banten Jakarta Pusat perwakilan GEI (Golden Eagle Internasional UNDP) dari 514 kabupaten/kota menggelar Konferensi Pers terkait sudah dimulainya QFS (Quantum Financial System),

    hal ini ditandai dengan berakhirnya FIAT Monetery System yang selama ini digunakan oleh negara negara di dunia sejak tahun 1933 yang didasarkan pada Banking Act 1933.

    Pada saat terjadinya perubahan Sistem dari FIAT ke QFS, maka semua utang Bank ke Bank Sentral, Bank Sentral ke Pemilik dihapuskan secara sistem.

    Dengan demikian seluruh utang Debitur ke Bank juga dihapuskan sejak tanggal 18 Mei 2025 dengan persetujuan Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global.

    Screenshot Hoaks, OJK hapus utang masyarakat di bank

    HASIL CEK FAKTA

    Tim Cek Fakta Kompas.com mengecek akun media sosial resmi OJK untuk memverifikasi kebenaran narasi tersebut.

    OJK melalui akun Instagram resmi pada 8 Agustus 2025, meminta masyarakat berhati-hati terhadap narasi penghapusan utang debitur di bank.

    "OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur bank," demikian imbauan OJK.

    Dalam unggahan tersebut, OJK turut mencantumkan tangkapan layar artikel tentang penghapusan utang masyarakat di bank dan melabelinya sebagai hoaks.

    Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK melalui saluran komunikasi resmi, yaitu:

     

    KESIMPULAN

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim OJK menghapuskan utang masyarakat di bank adalah hoaks.

    Melalui akun Instagram resmi, OJK menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang penghapusan utang debitur bank.

    Rujukan

    https://www.facebook.com/putra.solor.5/posts/pfbid029H9pVW649yikPMapjyAqMrMqiSyaj4LKrbsrzGnVmUruetcoXQ13z4Qafj2kXnrvl

    https://www.instagram.com/ojkindonesia/p/DNF9Bn-JImK/ mailto:konsumen@ojk.go.id

    https://www.instagram.com/p/DNF9Bn-JImK/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading

    https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan

    Publish date : 2025-08-12

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.