Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Video guru hancurkan ponsel siswa
    CekFakta

    Hoaks! Video guru hancurkan ponsel siswa

    Jane DoePublish date2025-08-06
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook memperlihatkan sekelompok orang memegang palu dan menghancurkan sejumlah ponsel.

    Aksi tersebut disaksikan oleh beberapa orang, termasuk siswa berseragam putih abu-abu dan putih biru, yang merupakan seragam khas pelajar SMA dan SMP.

    Dalam narasi video, disebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah guru SMA yang menghancurkan ponsel milik siswanya karena kedapatan membawa ponsel ke sekolah.

    Berikut narasi pada video tersebut:

    "Kasih4n Orang tu4 merek4 yang sus4h p4yah membeli HP itu

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Aksi sejuml4h Guru SMA H4ncurk4n HP an4k muridnya di sekolah

    Aksi ini dilakukan karena siswa ket4hu4n membawa HP... padahal itu sudah dilarang..."

    Namun, benarkah video guru hancurkan ponsel siswa tersebut?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, video tersebut merupakan dokumentasi kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Cilegon, bukan aksi guru di sekolah.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilegon pada Selasa, 22 Juli 2025, dan merupakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk periode April hingga Juni 2025.

    Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 780 karton rokok ilegal, sabu-sabu seberat 275,29 gram, ganja sebanyak 3.150,86 gram, hingga 26 unit telepon genggam.

    Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, dilansir dari laman Pemkot Cilegon, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan, sekaligus sebagai upaya edukasi kepada masyarakat.

    Video lengkap acara tersebut dapat diakses melalui Instagram resmi Pemerintah Kota Cilegon.

    Klaim: Video guru hancurkan ponsel siswa

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/reel/1275935427369628

    https://berita.cilegon.go.id/baca/Wali-Kota-Robinsar-Hadiri-Pemusnahan-Barang-Bukti-di-Kejaksaan-Negeri-Cilegon,-780-Karton-Rokok-Ilegal-Dimusnahkan/20250723/Mjc2Mzk3

    https://www.instagram.com/reel/DMZz9a0SS_Q/

    Publish date : 2025-08-06

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.