Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoax! Menkeu ungkap amplop kondangan pernikahan akan dipajaki
    CekFakta

    Hoax! Menkeu ungkap amplop kondangan pernikahan akan dipajaki

    Jane DoePublish date2025-07-28
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menampilkan suasana sebuah acara pernikahan, di mana tamu undangan terlihat datang, menuliskan nama, dan memberikan amplop.

    Dalam video tersebut disertakan narasi seolah-olah Menteri Keuangan menyatakan bahwa amplop undangan akan dikenakan pajak.

    Video itu juga menggunakan potongan suara dari anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat di kompleks parlemen yang menyebutkan kabar bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop atau sumbangan yang diberikan saat hajatan.

    Pernyataan yang terdengar dalam video adalah: “Bahkan, kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah.”

    Berikut narasi dalam video tersebut:

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “MENTERI KEUANGAN: AMPLOP DIUNDANGAN MAU DIKENAKAN PAJAK

    Semua dipajakin Sungguh Miris sekali”

    Tragis nya Negri ini AMPLOP DI UNDANGAN PUN AKAN DIKENAKAN PAJAK”

    Namun, benarkah Menkeu ungkap amplop undangan pernikahan akan dikenakan pajak?



    HASIL CEK FAKTA

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membantah isu tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk memungut pajak dari pemberian amplop dalam acara sosial seperti hajatan atau pernikahan.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menjelaskan bahwa isu ini timbul akibat kesalahpahaman terhadap prinsip umum perpajakan.

    Ia menyatakan bahwa meskipun secara prinsip setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, terdapat pengecualian penting yang harus dipahami.

    "Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," kata Rosmauli, dilansir dari ANTARA.

    Ia juga menegaskan bahwa DJP tidak pernah melakukan pemungutan pajak secara langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk melakukannya. Selain itu, tidak ditemukan pernyataan Menteri Keuangan seperti dinarasikan dalam video tersebut.

    Dengan demikian informasi tersebut tidak benar.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Publish date : 2025-07-28

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.