Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Informasi denda tilang Juli 2025
    CekFakta

    Hoaks! Informasi denda tilang Juli 2025

    Jane DoePublish date2025-07-24
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X pada 21 Juli 2025 menampilkan tangkapan layar yang mengklaim berisi daftar biaya tilang terbaru di Indonesia.

    Dalam unggahan tersebut, dituliskan 13 jenis pelanggaran lalu lintas beserta besaran denda yang harus dibayarkan oleh pelanggar.

    Unggahan itu juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak meminta "damai" atau memberikan uang kepada polisi, karena hal tersebut dianggap sebagai bentuk penyuapan.

    Disebutkan pula bahwa apabila ada anggota polisi yang berhasil membuktikan warga melakukan suap, maka polisi tersebut akan mendapatkan bonus sebesar Rp10.000.000, sedangkan pelaku suap akan dikenai hukuman penjara selama 10 tahun.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    “BIAYA tilang terbaru di Indonesia : Kapolri baru mantap

    Tidak ada STNK Rp. 50,000

    Tidak bawa SIM Rp. 25,000

    Tidak pakai Helm Rp. 25,000

    Penumpang tidak pakai Helm Rp. 10,000

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Tidak pakai sabuk Rp. 20,000

    Melanggar lampu lalin - Mobil Rp. 20,000 - Motor Rp. 10.000

    Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000

    Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000

    Perlengkapan mobil Rp. 20,000

    Melanggar TNBK Rp. 50,000

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000

    Tidak miliki spion, klakson - Motor Rp. 50,000 - Mobil Rp. 50,000

    Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

    Dicopy dari Mabes Polri Informasi yang hrs dipublikasikan dan mungkin bermanfaat !

    JANGAN MINTA DAMAI Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor/mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP" Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"

    Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun" (Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10.000.000/1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun" (Nah, lebih besar bukan ?daripada uang damai yang hanya 50.000 s/d 100,000, jelas saja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar). INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut diatas banyak yang tidak tahu.”

    Namun, benarkah informasi denda tilang Juli 2025 tersebut?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, informasi terkait daftar denda tilang ini bukanlah hal baru. Narasi serupa telah beredar sejak beberapa tahun lalu dan telah beberapa kali diklarifikasi. ANTARA mencatat bahwa informasi tersebut pernah dibantah dan diklarifikasi pada tahun 2020, 2021, 2022, dan 2024.

    Akun resmi Humas Mabes Polri di X dan Instagram telah membantah informasi mengenai daftar biaya tilang dan bonus bagi polisi yang membuktikan penyuapan.

    Divisi Humas Polri secara tegas menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak pernah mengeluarkan instruksi atau perintah sebagaimana yang tercantum dalam unggahan tersebut.

    Dilansir dari laman Polri, sanksi pelanggaran lalu lintas berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta, berdasarkan UU Lalu Lintas yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009 dan memuat 14 jenis pelanggaran.

    Dengan demikian, informasi mengenai denda tilang dan instruksi Kapolri seperti yang tersebar di media sosial adalah tidak benar atau hoaks.

    Klaim: Informasi denda tilang Juli 2025

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://x.com/akunmboizsam/status/1947186349276270823?s=48&t=4HQaKNbTsqPPStmJwP2WVQ

    https://x.com/DivHumas_Polri/status/1215181967269842945?s=20&t=IEYPGpQf-LBJAECQVc-Odg

    https://www.instagram.com/p/CKq8us4pbFs/

    https://pusiknas.polri.go.id/web_pusiknas/PPP/Ketentuan%20dan%20Denda%20Resmi%20Pelnggaran%20Lalu%20Lintas.pdf

    Publish date : 2025-07-24

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.