Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»Hoaks! Tautan untuk hapus tunggakan BPJS kesehatan
    CekFakta

    Hoaks! Tautan untuk hapus tunggakan BPJS kesehatan

    Jane DoePublish date2025-07-21
    ANTARA News
    Share
    Facebook

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menampilkan ajakan kepada masyarakat untuk beralih dari layanan BPJS Kesehatan kelas premium ke layanan BPJS Kesehatan gratis.

    Dalam unggahan tersebut disertakan tautan yang diklaim sebagai jalur pendaftaran online untuk peralihan layanan.

    Tidak hanya itu, narasi dalam unggahan juga menyebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang telah menunggak selama bertahun-tahun akan dihapus, dan pendaftaran bisa dilakukan tanpa biaya apa pun.

    Berikut narasi dalam tangkapan layar tersebut:

    “Alhamdulillah yuran BPJS kesehatan yang sudah nunggak bertahun tahun akan di hanguskan silahkan daftar bpjs kesehatan gratis secara online pendaftaran tidak dipungut biaya apapun”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah tautan untuk hapus tunggakan BPJS kesehatan tersebut?



    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan penelusuran, tautan yang dicantumkan dalam unggahan tersebut tidak mengarah ke situs resmi BPJS Kesehatan maupun laman resmi pemerintah.

    Hingga saat ini, tidak ada informasi resmi yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mengadakan program yang menghapus seluruh tunggakan iuran peserta.

    Meski begitu, BPJS Kesehatan memiliki program resmi bernama REHAB BPJS Kesehatan, yaitu skema pembayaran tunggakan secara bertahap atau dicicil.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Program ini diperuntukkan bagi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan peserta Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan antara 4 hingga 24 bulan. Informasi selengkapnya mengenai program REHAB dapat diakses melalui laman resmi di sini

    Dengan demikian, tautan dalam unggahan tersebut bukan bagian dari layanan resmi BPJS Kesehatan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

    Klaim: Tautan untuk hapus tunggakan BPJS kesehatan

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    KESIMPULAN

    Rujukan

    https://www.facebook.com/61577985926535/videos/1131471222158253

    https://bpjs-kesehatan.go.id/user-manual-mobile-jkn/mobilejkn/mendaftarrehab.html

    Publish date : 2025-07-21

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.