Cek Fakta
    Facebook Twitter Instagram
    Cek Fakta
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    Wednesday, November 8
    • Playbook
    • Tentang Kami
    • Media
    • Kontak
    • Prebunking
    • LMS
    • FAQ
    Facebook Twitter Instagram Youtube
    CekFakta
    Banner
    • Home
    • Terbaru
    • Kegiatan
    • Debat Pilpres 2024
    • Pilkada 2024
    • Hasil Riset
      • Penelitian
      • Buku
      • Modul Ajar
      • Policy Brief
    CekFakta
    You are at:Home»CekFakta»CEK FAKTA: Heboh Kabar Tarif Listrik Naik per Juli 2025, Benarkah?
    CekFakta

    CEK FAKTA: Heboh Kabar Tarif Listrik Naik per Juli 2025, Benarkah?

    Jane DoePublish date
    Suara.com
    Share
    Facebook

    Berita

    Suara.com - Media sosial dihebohkan dengan narasi yang menyebutkan kabar tarif listrik naik per Juli 2025.

    Dalam unggahan sebuah akun Facebook itu, mengabarkan bahwa pengumuman tersebut disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Adapun narasi yang dibagikan dalam unggahan sebagai berikut:

    "ESDM Umumkan Tarif Listrik Juli 2025, Ada Kenaikan Harga Per KWH? Berharap "IQ" para pejabatnya yg naik, apadaya yg mkin naik pajak2 dn hrga2."

    Lantas benarkah ada kenaikan tarif listrik per Juli 2025?

    HASIL CEK FAKTA

    Berdasarkan Antara, Kementerian ESDM menegaskan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2025 (periode Juli-September) tidak mengalami kenaikan.

    Tarif tetap berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi guna menjaga daya beli masyarakat.

    Selain itu, tarif untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan.

    Sebagaimana Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi memang dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro.

    Parameter tersebut di antaranya nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

    Meskipun parameter ekonomi pada Triwulan III 2025 menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.

    Namun demikian, penyesuaian tarif hanya berlaku di wilayah tertentu, yaitu PLN Batam. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Juli 2025 dan hanya berdampak pada golongan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3).

    Menurut perwakilan PLN Batam, Zulhamdi, penyesuaian tersebut bersifat selektif dan hanya mempengaruhi sekitar 7,49 persen dari total pelanggan PLN Batam.

    Kenaikan tarifnya pun relatif kecil, yakni sebesar 1,43 persen dari tarif sebelumnya.

    KESIMPULAN

    Publish date :

    Update Terbaru

    Sidebar Ad
    Update Terbaru
    About
    About

    CekFakta.com adalah sebuah sebuah proyek kolaboratif pengecekan fakta yang diinisiasi Mafindo (Masyarakat Antifitnah Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia).

    Kolaborasi ini diluncurkan di ‘Trusted Media Summit 2018’ pada Sabtu, 5 Mei 2018 di Jakarta dengan melibatkan puluhan media online di Indonesia serta jejaring ratusan pemeriksa fakta di seluruh Indonesia.

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    Informasi
    • Cekfakta.com
    • info@cekfakta.com
    • Whatsapp di 082176503669
    Copyright © 2023. Designed by Cek Fakta.
    • About
    • LMS
    • Contact

    Type Pencarian Judul Enter to search. Press Esc to cancel.