Berita
KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto disebut akan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi Prabowo akan membubarkan DPR jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini pada 6 Maret 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Prabowo: Bubarkan DPR, jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan.
Screenshot Hoaks, Prabowo akan bubarkan DPR jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi Prabowo akan membubarkan DPR jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini pada 6 Maret 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
Prabowo: Bubarkan DPR, jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan.
Screenshot Hoaks, Prabowo akan bubarkan DPR jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan

HASIL CEK FAKTA
Setelah ditelusuri, tidak ditemukan pemberitaan kredibel atau bukti Prabowo akan membubarkan DPR jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan.
Sebagaimana diberitakan Kompas.id, Prabowo telah meminta Kementerian Hukum untuk mengkaji semua rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi menghambat program pemerintahan jika disahkan.
Namun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tidak menjawab gamblang saat ditanya apakah RUU Perampasan Aset juga menjadi komitmen Prabowo untuk segera dituntaskan.
Supratman hanya menekankan bahwa Prabowo berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
"Nah, kalau kemudian teman-teman selalu memperhatikan statement Presiden dalam setiap kali kesempatan, artinya teman-teman sudah bisa menafsirkannya. Tetapi, sudah pasti pemberantasan korupsi itu menjadi bagian," kata Supratman seusai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 4 November 2024.
RUU Perampasan Aset digagas sejak 2008 dan dinilai sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi.
Pada pertengahan 2023, pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pengajuan pembahasan RUU tersebut.
Akan tetapi, surpres tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh DPR hingga saat ini.
Sebagaimana diberitakan Kompas.id, Prabowo telah meminta Kementerian Hukum untuk mengkaji semua rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi menghambat program pemerintahan jika disahkan.
Namun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tidak menjawab gamblang saat ditanya apakah RUU Perampasan Aset juga menjadi komitmen Prabowo untuk segera dituntaskan.
Supratman hanya menekankan bahwa Prabowo berkomitmen pada pemberantasan korupsi.
"Nah, kalau kemudian teman-teman selalu memperhatikan statement Presiden dalam setiap kali kesempatan, artinya teman-teman sudah bisa menafsirkannya. Tetapi, sudah pasti pemberantasan korupsi itu menjadi bagian," kata Supratman seusai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 4 November 2024.
RUU Perampasan Aset digagas sejak 2008 dan dinilai sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi.
Pada pertengahan 2023, pemerintah telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pengajuan pembahasan RUU tersebut.
Akan tetapi, surpres tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh DPR hingga saat ini.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi Prabowo akan membubarkan DPR jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan adalah hoaks.
Tidak ditemukan pemberitaan kredibel atau bukti Prabowo akan membubarkan DPR jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tidak menjawab gamblang saat ditanya apakah RUU Perampasan Aset juga menjadi komitmen Prabowo untuk segera dituntaskan.
Tidak ditemukan pemberitaan kredibel atau bukti Prabowo akan membubarkan DPR jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tidak menjawab gamblang saat ditanya apakah RUU Perampasan Aset juga menjadi komitmen Prabowo untuk segera dituntaskan.
Rujukan
Publish date : 2025-03-13