Berita
KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto diklaim meminta Harvey Moeis mendapat hukuman penjara 40 tahun. Harvey merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Klaim ini muncul dalam sejumlah unggahan di media sosial. Narasi dalam unggahan juga mengatakan, hukuman Harvey dibatalkan karena permintaan Prabowo.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru.
Sebagaimana konteks, Harvey Moeis dijatuhi vonis hukuman penjara 6,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024 karena terbukti bersalah dalam kasus itu.
Informasi yang menyebutkan Prabowo minta Harvey Moeis dihukum 40 tahun disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan video berdurasi sekitar 3 menit berisi kumpulan foto Prabowo.
Berikut teks yang tertera sepanjang video:
6,5 thn penjara di batalkan!! prabowo tambah hukuman HARVEY MOEIS korupsi 217 triliun!! 40 thn penjara
semua harta harvey moeis di sita semua
Sementara sejumlah akun menyebarkan tangkapan layar video tersebut. Seperti yang diunggah oleh akun ini, ini, dan ini.
Klaim ini muncul dalam sejumlah unggahan di media sosial. Narasi dalam unggahan juga mengatakan, hukuman Harvey dibatalkan karena permintaan Prabowo.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru.
Sebagaimana konteks, Harvey Moeis dijatuhi vonis hukuman penjara 6,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024 karena terbukti bersalah dalam kasus itu.
Informasi yang menyebutkan Prabowo minta Harvey Moeis dihukum 40 tahun disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Pengunggah menyertakan video berdurasi sekitar 3 menit berisi kumpulan foto Prabowo.
Berikut teks yang tertera sepanjang video:
6,5 thn penjara di batalkan!! prabowo tambah hukuman HARVEY MOEIS korupsi 217 triliun!! 40 thn penjara
semua harta harvey moeis di sita semua
Sementara sejumlah akun menyebarkan tangkapan layar video tersebut. Seperti yang diunggah oleh akun ini, ini, dan ini.
HASIL CEK FAKTA
Prabowo mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada koruptor saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024.
Namun, Prabowo tidak menyebutkan secara langsung nama koruptor yang dimaksud.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur, lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan, lah. Nanti dibilang Prabowo enggak mengerti hukum lagi," kata Prabowo dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," lanjutnya.
Kasus Harvey Moeis disebut telah merugikan negara sekitar Rp 300 triliun.
Ia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau memperberat hukuman.
Indonesia menganut sistem trias politica. Sistem ini membuat presiden selaku eksekutif tidak bisa bertindak sebagai yudikatif.
Menanggapi pernyataan Prabowo, Mahkamah Agung (MA) mengajak semua pihak bersabar dan menunggu putusan banding yang bakal dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
"Ya jadi mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa, ya, sehingga kita tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara MA Yanto pada 2 Januari 2025, dikutip dari Kompas.com.
Namun, Prabowo tidak menyebutkan secara langsung nama koruptor yang dimaksud.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur, lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan, lah. Nanti dibilang Prabowo enggak mengerti hukum lagi," kata Prabowo dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," lanjutnya.
Kasus Harvey Moeis disebut telah merugikan negara sekitar Rp 300 triliun.
Ia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Dalam sistem hukum Indonesia, Presiden tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau memperberat hukuman.
Indonesia menganut sistem trias politica. Sistem ini membuat presiden selaku eksekutif tidak bisa bertindak sebagai yudikatif.
Menanggapi pernyataan Prabowo, Mahkamah Agung (MA) mengajak semua pihak bersabar dan menunggu putusan banding yang bakal dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
"Ya jadi mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa, ya, sehingga kita tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara MA Yanto pada 2 Januari 2025, dikutip dari Kompas.com.
KESIMPULAN
Narasi yang menyebutkan Prabowo minta Harvey Moeis dihukum 40 tahun, serta hukumannya dibatalkan merupakan narasi keliru.
Prabowo menyinggung vonis ringan yang diberikan kepada koruptor, tetapi tidak menyebut secara langsung koruptor yang dimaksud. Ia mengusulkan hukuman penjara selama 50 tahun.
Meski telah dijatuhi vonis 6,5 tahun, MA mengatakan bahwa Harvey Moeis masih akan menghadapi banding yang diajukan oleh jaksa. Sehingga, keputusan belum inkrah.
Prabowo menyinggung vonis ringan yang diberikan kepada koruptor, tetapi tidak menyebut secara langsung koruptor yang dimaksud. Ia mengusulkan hukuman penjara selama 50 tahun.
Meski telah dijatuhi vonis 6,5 tahun, MA mengatakan bahwa Harvey Moeis masih akan menghadapi banding yang diajukan oleh jaksa. Sehingga, keputusan belum inkrah.
Rujukan
https://www.facebook.com/100015688894253/videos/1506149616723836/
https://www.facebook.com/61567875883205/videos/622599610427479
https://www.facebook.com/100008999264854/videos/970899654936974/
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1922573614932927&set=a.124551881401785
https://www.facebook.com/photo/?fbid=2446812398991988&set=a.271429103197006
https://www.facebook.com/photo/?fbid=122180321498253196&set=a.122099018030253196
Publish date : 2025-01-14