Berita
KOMPAS.com - Tersiar narasi di media sosial yang menyebut pemerintah mengenakan pajak pada janda dan duda sebesar 16 persen.
Pengenaan pajak tersebut terhitung dari lama status ketika menjadi janda atau duda.
Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar dan merupakan satire.
Informasi mengenai pengenaan pajak bagi janda dan duda sebesar 16 persen disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 20 Desember 2024:
Bu..siapa yg pengen jd janda ??Apalg janda cerai mati
Berat bu...Kadang dinajiskan dari masyarakatHarus berjuang sendirian memberi makan anak
Kepala jd kaki,kaki jd kepalaTidur cuma 2 jam sehari
Dijauhi teman dan saudara takut ketularan sial…
akun Facebook Tangkapan layar konten satire di sebuah akun Facebook, 20 Desember 2024, mengenai pengenaan pajak bagi janda dan duda sebesar 16 persen.
Pengenaan pajak tersebut terhitung dari lama status ketika menjadi janda atau duda.
Setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut tidak benar dan merupakan satire.
Informasi mengenai pengenaan pajak bagi janda dan duda sebesar 16 persen disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 20 Desember 2024:
Bu..siapa yg pengen jd janda ??Apalg janda cerai mati
Berat bu...Kadang dinajiskan dari masyarakatHarus berjuang sendirian memberi makan anak
Kepala jd kaki,kaki jd kepalaTidur cuma 2 jam sehari
Dijauhi teman dan saudara takut ketularan sial…
akun Facebook Tangkapan layar konten satire di sebuah akun Facebook, 20 Desember 2024, mengenai pengenaan pajak bagi janda dan duda sebesar 16 persen.
HASIL CEK FAKTA
Direktorat Jenderal Pajak melalui akun Instagram KPP Pratama Palembang Seb Ulu menginformasikan bahwa narasi yang beredar tidak benar.
"Pemerintah tidak pernah dan tidak berencana mengenakan pajak khusus atas janda/duda," tulisnya pada 31 Desember 2024.
Sebaliknya, pemerintah berencana memberi paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga dan pelaku UMKM.
Terkait status perkawinan warga, tidak ada pemajakan khusus untuk janda atau duda.
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda atau duda disetarakan dengan WP OP tidak kawin.
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi WP OP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan banyaknya tanggungan maksimal 3 orang.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 252/PMK.03/2008.
Narasi yang beredar kemungkinan besar merupakan respons atas keputusan pemerintah menetapkan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah per 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kategori barang mewah yang dimaksud yakni barang-barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Itu kategorinya sangat sedikit, terbatas, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” kata Sri Mulyani, seperti yang sudah ditulis Kompas.com.
Daftar barang mewah yang terkena tarif PPN 12 persen telah tercantum dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.
"Pemerintah tidak pernah dan tidak berencana mengenakan pajak khusus atas janda/duda," tulisnya pada 31 Desember 2024.
Sebaliknya, pemerintah berencana memberi paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga dan pelaku UMKM.
Terkait status perkawinan warga, tidak ada pemajakan khusus untuk janda atau duda.
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status janda atau duda disetarakan dengan WP OP tidak kawin.
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi WP OP tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan banyaknya tanggungan maksimal 3 orang.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 252/PMK.03/2008.
Narasi yang beredar kemungkinan besar merupakan respons atas keputusan pemerintah menetapkan tarif PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah per 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kategori barang mewah yang dimaksud yakni barang-barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Itu kategorinya sangat sedikit, terbatas, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” kata Sri Mulyani, seperti yang sudah ditulis Kompas.com.
Daftar barang mewah yang terkena tarif PPN 12 persen telah tercantum dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.
KESIMPULAN
Narasi mengenai pengenaan pajak bagi janda dan duda sebesar 16 persen merupakan hoaks.
Pemerintah tidak pernah mengenakan pajak khusus bagi wajib pajak dengan status janda atau duda.
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status janda atau duda disetarakan dengan kategori tidak kawin.
Pemerintah tidak pernah mengenakan pajak khusus bagi wajib pajak dengan status janda atau duda.
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status janda atau duda disetarakan dengan kategori tidak kawin.
Rujukan
https://www.facebook.com/photo/?fbid=3771729203042045&set=a.1553346941546960
https://www.facebook.com/photo/?fbid=122216321006028142&set=a.122105227358028142
https://www.facebook.com/photo?fbid=1663490891254282&set=a.140281053575281
https://www.facebook.com/photo/?fbid=474900465627577&set=a.110967338687560
https://www.instagram.com/pajakpalembangseberangulu/p/DEOac1VTnkF/?img_index=1
Publish date : 2025-01-14