Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi yang mengeklaim Presiden Prabowo Subianto akan menjatuhkan hukuman mati bagi Harvey Moeis di Nusakambangan.
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis dijatuhi vonis hukuman penjara 6,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024 karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi Prabowo akan menjatuhkan hukuman mati untuk Harvey Moeis adalah hoaks.
Narasi Prabowo akan menjatuhkan hukuman mati untuk Harvey Moeis dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada 9 Januari 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
PRABOWO AMBIL LANGKAH KEJAM!KORUPTOR 300 T AKAN DIHUKUM MATI DI NUSAKAMBANGAN!
Tamat Riwayat Harvey Moeis!! Prabowo Marah! Koruptor 300 T Akan Dihukum Mati di Nusakambangan!?
Screenshot Hoaks, Prabowo akan hukum mati Harvey Moeis di Nusakambangan
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis dijatuhi vonis hukuman penjara 6,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024 karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi Prabowo akan menjatuhkan hukuman mati untuk Harvey Moeis adalah hoaks.
Narasi Prabowo akan menjatuhkan hukuman mati untuk Harvey Moeis dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada 9 Januari 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
PRABOWO AMBIL LANGKAH KEJAM!KORUPTOR 300 T AKAN DIHUKUM MATI DI NUSAKAMBANGAN!
Tamat Riwayat Harvey Moeis!! Prabowo Marah! Koruptor 300 T Akan Dihukum Mati di Nusakambangan!?
Screenshot Hoaks, Prabowo akan hukum mati Harvey Moeis di Nusakambangan
HASIL CEK FAKTA
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri berbagai pemberitaan tentang pernyataan Prabowo terkait vonis yang dijatuhkan untuk Harvey Moeis.
Prabowo tidak pernah menyatakan akan menghukum mati Harvey Moeis di Nusakambangan. Namun, dia sempat mengatakan bahwa vonis untuk Harvey Moeis terlalu ringan.
Dilansir Kompas.com, pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur, lah. Terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan, lah. Nanti dibilang Prabowo enggak mengerti hukum, lagi," ujar Prabowo.
Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Burhanuddin pun menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan naik banding.
Prabowo menegaskan, vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey Moeis adalah 50 tahun penjara.
"Jaksa Agung, naik banding, enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo.
"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," tuturnya.
Prabowo tidak pernah menyatakan akan menghukum mati Harvey Moeis di Nusakambangan. Namun, dia sempat mengatakan bahwa vonis untuk Harvey Moeis terlalu ringan.
Dilansir Kompas.com, pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur, lah. Terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan, lah. Nanti dibilang Prabowo enggak mengerti hukum, lagi," ujar Prabowo.
Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Burhanuddin pun menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan naik banding.
Prabowo menegaskan, vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey Moeis adalah 50 tahun penjara.
"Jaksa Agung, naik banding, enggak? Naik banding ya. Naik banding," kata Prabowo.
"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," tuturnya.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi Prabowo akan menjatuhkan hukuman mati untuk Harvey Moeis adalah hoaks.
Prabowo tidak pernah menyatakan akan menghukum mati Harvey Moeis di Nusakambangan. Dia sempat mengatakan bahwa vonis untuk Harvey Moeis terlalu ringan.
Menurut Prabowo, Harvey Moeis seharusnya mendapatkan vonis 50 tahun penjara.
Prabowo tidak pernah menyatakan akan menghukum mati Harvey Moeis di Nusakambangan. Dia sempat mengatakan bahwa vonis untuk Harvey Moeis terlalu ringan.
Menurut Prabowo, Harvey Moeis seharusnya mendapatkan vonis 50 tahun penjara.
Rujukan
Publish date : 2025-01-13