Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Informasi MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (10/1/2025):
MK MEMBATALKAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang DESA.
Jumat, 03 Januari 2025
Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Informasi MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (10/1/2025):
MK MEMBATALKAN PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang DESA.
Jumat, 03 Januari 2025
HASIL CEK FAKTA
Keputusan MK pada 3 Januari 2025 bukanlah membatalkan UU Desa terkait masa jabatan kepala desa.
Tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang salah satunya memuat revisi mengenai masa jabatan kepala desa.
Pasal 39 UU tersebut mengatur masa jabatan kepala desa yakni delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan.
Banyak pro-kontra terkait masa jabatan kepala desa, termasuk yang dilakukan oleh Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa.
Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024.
Pasal tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.
Permohonan diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
Pemohon merasa dirugikan karena pasal tersebut hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024.
Sementara, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan dua tahun.
Namun, MK tidak dapat menerima permohonan karena dinilai telah kehilangan obyek.
"Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek," kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dilansir situs MK.
MK menyoroti memang ada permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa.
Maka, MK menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memenuhi kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.
Tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang salah satunya memuat revisi mengenai masa jabatan kepala desa.
Pasal 39 UU tersebut mengatur masa jabatan kepala desa yakni delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan.
Banyak pro-kontra terkait masa jabatan kepala desa, termasuk yang dilakukan oleh Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa.
Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024.
Pasal tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.
Permohonan diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
Pemohon merasa dirugikan karena pasal tersebut hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024.
Sementara, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan dua tahun.
Namun, MK tidak dapat menerima permohonan karena dinilai telah kehilangan obyek.
"Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek," kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, dilansir situs MK.
MK menyoroti memang ada permasalahan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa.
Maka, MK menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memenuhi kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.
KESIMPULAN
MK tidak membatalkan UU Desa, melainkan menolak permohonan uji materi perpanjangan masa jabatan kepala desa.
UU Desa mengatur masa jabatan kepala desa 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dia kali. Pemohon tidak terima dengan UU yang hanya berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.
Namun MK menolak permohonan uji materi karena dianggap hilang obyek.
UU Desa mengatur masa jabatan kepala desa 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dia kali. Pemohon tidak terima dengan UU yang hanya berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.
Namun MK menolak permohonan uji materi karena dianggap hilang obyek.
Rujukan
https://www.facebook.com/photo/?fbid=8850431411744688&set=a.113799802074603
https://www.facebook.com/photo/?fbid=2308070799548809&set=a.120003368355574
Publish date : 2025-01-11