Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi yang mengeklaim penyakit akibat rokok tidak akan ditanggung dan dilayani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan) mulai tahun 2025.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diluruskan.
Klaim penyakit akibat rokok tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan mulai tahun 2025 dibagikan oleh akun Facebook ini pada 30 Desember 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
Mulai 2025 penyakit akibat ROKOK Tidak ditanggung BPJS.
Screenshot Klarifikasi, penjelasan BPJS Kesehatan soal penyakit akibat rokok tidak akan ditanggung mulai 2025
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diluruskan.
Klaim penyakit akibat rokok tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan mulai tahun 2025 dibagikan oleh akun Facebook ini pada 30 Desember 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
Mulai 2025 penyakit akibat ROKOK Tidak ditanggung BPJS.
Screenshot Klarifikasi, penjelasan BPJS Kesehatan soal penyakit akibat rokok tidak akan ditanggung mulai 2025
HASIL CEK FAKTA
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membantah kabar BPJS Kesehatan tidak menanggung penyakit yang disebabkan oleh rokok.
Menurut Rizzky, tidak ada regulasi yang spesifik mengatur perokok tidak dijamin BPJS Kesehatan.
"Semua peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi," kata Rizzky seperti diberitakan Kompas.com, Senin (6/1/2025).
Rizzky mengatakan, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pembatasan layanan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN yang merokok pada 2025.
Masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan juga tidak akan mendapatkan flagging atau penandaan, jika termasuk perokok.
Kendati demikian, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat, termasuk dengan tidak merokok.
"BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat seperti tidak merokok, menjaga pola makan seimbang, rutin berolahraga, mengelola stres, dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala," tutur Rizzky.
Ia menyebutkan, merokok menyebabkan delapan penyakit katastropik yang butuh biaya pengobatan besar, perawatan medis jangka panjang, dan dapat mengancam jiwa.
Penyakit katastropik yang pengobatannya bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan yakni penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, thalassaemia, cirrhosis hepatitis, leukaemia, dan haemophilia.
Penyakit katastropik tidak menular dan bersifat laten, sehingga perlu waktu lama untuk bermanifestasi. Namun, penyakit ini sering tidak disadari dan membutuhkan waktu lama untuk sembuh.
Selain itu, mereka yang tidak merokok juga berpotensi mengidap penyakit akibat terpapar asap rokok. Kategori ini dikenal sebagai perokok pasif
Ada sejumlah penyakit yang diidap perokok pasif, di antaranya sakit jantung, kanker, dan gangguan kehamilan.
Menurut Rizzky, tidak ada regulasi yang spesifik mengatur perokok tidak dijamin BPJS Kesehatan.
"Semua peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi," kata Rizzky seperti diberitakan Kompas.com, Senin (6/1/2025).
Rizzky mengatakan, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pembatasan layanan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN yang merokok pada 2025.
Masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan juga tidak akan mendapatkan flagging atau penandaan, jika termasuk perokok.
Kendati demikian, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat, termasuk dengan tidak merokok.
"BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat seperti tidak merokok, menjaga pola makan seimbang, rutin berolahraga, mengelola stres, dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala," tutur Rizzky.
Ia menyebutkan, merokok menyebabkan delapan penyakit katastropik yang butuh biaya pengobatan besar, perawatan medis jangka panjang, dan dapat mengancam jiwa.
Penyakit katastropik yang pengobatannya bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan yakni penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, thalassaemia, cirrhosis hepatitis, leukaemia, dan haemophilia.
Penyakit katastropik tidak menular dan bersifat laten, sehingga perlu waktu lama untuk bermanifestasi. Namun, penyakit ini sering tidak disadari dan membutuhkan waktu lama untuk sembuh.
Selain itu, mereka yang tidak merokok juga berpotensi mengidap penyakit akibat terpapar asap rokok. Kategori ini dikenal sebagai perokok pasif
Ada sejumlah penyakit yang diidap perokok pasif, di antaranya sakit jantung, kanker, dan gangguan kehamilan.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim penyakit akibat rokok tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan mulai tahun 2025 perlu diluruskan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pembatasan layanan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN yang merokok pada 2025.
Masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan juga tidak akan mendapatkan flagging atau penandaan jika termasuk perokok.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, tidak ada ketentuan yang menyebutkan pembatasan layanan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN yang merokok pada 2025.
Masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan juga tidak akan mendapatkan flagging atau penandaan jika termasuk perokok.
Rujukan
https://www.facebook.com/groups/996074961887402/posts/1193191005509129/
https://health.kompas.com/read/24A05090000068/4-penyakit-yang-dapat-menyerang-perokok-pasif?page=all
Publish date : 2025-01-07