Berita
KOMPAS.com - Beredar tautan yang diklaim untuk mengakses program penghapusan kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pelaku UMKM disebut bisa mengakses program dengan memasukkan nomor akun Telegram, kode OTP, dan password.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut palsu.
Tautan yang diklaim untuk mengakses program penghapusan kredit macet bagi UMKM dibagikan oleh akun Facebook ini pada Sabtu (4/1/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
DAFTAR / PENGAJUAN MELALUI TELEGRAM ANDA SEKARANG JUGA Dalam Program Pemutihan Atau Penghapusan Kredit Bank Untuk Seluruh UMKM Kini Bisa Dilakukan Pengajuan Melalui Website Resmi Berikut Dengan Cara Klik DAFTAR
-Masukkan Nomor Telegram-Masukkan Kode OTP-Masukkan Pasword-Tunggu Beberapa Saat Kami Konfirmasi Dan Silahkan Tunggu Pesan SMS
Pelaku UMKM disebut bisa mengakses program dengan memasukkan nomor akun Telegram, kode OTP, dan password.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut palsu.
Tautan yang diklaim untuk mengakses program penghapusan kredit macet bagi UMKM dibagikan oleh akun Facebook ini pada Sabtu (4/1/2025).
Berikut narasi yang dibagikan:
DAFTAR / PENGAJUAN MELALUI TELEGRAM ANDA SEKARANG JUGA Dalam Program Pemutihan Atau Penghapusan Kredit Bank Untuk Seluruh UMKM Kini Bisa Dilakukan Pengajuan Melalui Website Resmi Berikut Dengan Cara Klik DAFTAR
-Masukkan Nomor Telegram-Masukkan Kode OTP-Masukkan Pasword-Tunggu Beberapa Saat Kami Konfirmasi Dan Silahkan Tunggu Pesan SMS
HASIL CEK FAKTA
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri informasi terkait program penghapusan kredit macet UMKM di akun Instagram resmi Kementerian UMKM.
Tidak ada informasi yang menyatakan bahwa penghapusan kredit UMKM dilakukan melalui Telegram.
Kepala Bagian Humas Kementerian UMKM Edi Yanto memastikan, informasi serta tautan pendaftaran program penghapusan kredit macet UMKM yang beredar di media sosial itu adalah hoaks.
"Bisa kami pastikan, itu tidak resmi. Hati-hati penipuan," kata Edi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
Menurut Edi, UMKM yang menjadi sasaran program penghapusan kredit macet telah terdata oleh Himbara. Sehingga, tidak ada pendaftaran untuk mengikuti program tersebut.
Pada Sabtu (4/1/2025), Kementerian UMKM telah menjawab pertanyaan salah satu warganet terkait syarat untuk menjadi peserta program tersebut.
"Bank-bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) sudah ada daftar debiturnya ya kak, Pihak Bank yang punya penilaian atas list-list debiturnya yang masuk penghapusbukuan. Jadi bukan mendaftar untuk masuk penghapusbukuan ya," jelas Kementerian UMKM.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa program ini memiliki target 1 juta UMKM yang akan dihapuskan kredit macetnya secara bertahap.
"UMKM yang bisa dihapus piutangnya adalah yang sudah masuk daftar hapus buku perbankan. Saat ini, ada sekitar 1 juta pelaku UMKM yang masuk kategori tersebut di seluruh Indonesia," kata Maman seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).
Menurut Maman, pemerintah menargetkan sebanyak 67.000 UMKM dengan nilai piutang mencapai Rp 2,4 - Rp 2,5 triliun untuk tahap awal.
Adapun total piutang macet yang ditargetkan untuk dihapus dalam program ini diperkirakan lebih dari Rp 14 triliun jika mencakup seluruh 1 juta UMKM yang memenuhi kriteria.
Maman mengatakan, UMKM yang akan menerima manfaat dari program ini adalah mereka yang sudah masuk dalam kategori "hapus buku" di sistem perbankan, yang berarti pinjaman mereka sudah tidak tertagih secara administrasi.
Dengan adanya program ini, kredit macet tersebut akan diputihkan, memungkinkan para pelaku usaha mendapatkan akses pembiayaan kembali di masa depan.
"Target kita memang semua piutang macet UMKM yang mencapai 1 juta ini bisa dihapustagihkan, sehingga mereka dapat kembali mengakses fasilitas pembiayaan perbankan," ujar Maman.
Tidak ada informasi yang menyatakan bahwa penghapusan kredit UMKM dilakukan melalui Telegram.
Kepala Bagian Humas Kementerian UMKM Edi Yanto memastikan, informasi serta tautan pendaftaran program penghapusan kredit macet UMKM yang beredar di media sosial itu adalah hoaks.
"Bisa kami pastikan, itu tidak resmi. Hati-hati penipuan," kata Edi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
Menurut Edi, UMKM yang menjadi sasaran program penghapusan kredit macet telah terdata oleh Himbara. Sehingga, tidak ada pendaftaran untuk mengikuti program tersebut.
Pada Sabtu (4/1/2025), Kementerian UMKM telah menjawab pertanyaan salah satu warganet terkait syarat untuk menjadi peserta program tersebut.
"Bank-bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) sudah ada daftar debiturnya ya kak, Pihak Bank yang punya penilaian atas list-list debiturnya yang masuk penghapusbukuan. Jadi bukan mendaftar untuk masuk penghapusbukuan ya," jelas Kementerian UMKM.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa program ini memiliki target 1 juta UMKM yang akan dihapuskan kredit macetnya secara bertahap.
"UMKM yang bisa dihapus piutangnya adalah yang sudah masuk daftar hapus buku perbankan. Saat ini, ada sekitar 1 juta pelaku UMKM yang masuk kategori tersebut di seluruh Indonesia," kata Maman seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (4/1/2025).
Menurut Maman, pemerintah menargetkan sebanyak 67.000 UMKM dengan nilai piutang mencapai Rp 2,4 - Rp 2,5 triliun untuk tahap awal.
Adapun total piutang macet yang ditargetkan untuk dihapus dalam program ini diperkirakan lebih dari Rp 14 triliun jika mencakup seluruh 1 juta UMKM yang memenuhi kriteria.
Maman mengatakan, UMKM yang akan menerima manfaat dari program ini adalah mereka yang sudah masuk dalam kategori "hapus buku" di sistem perbankan, yang berarti pinjaman mereka sudah tidak tertagih secara administrasi.
Dengan adanya program ini, kredit macet tersebut akan diputihkan, memungkinkan para pelaku usaha mendapatkan akses pembiayaan kembali di masa depan.
"Target kita memang semua piutang macet UMKM yang mencapai 1 juta ini bisa dihapustagihkan, sehingga mereka dapat kembali mengakses fasilitas pembiayaan perbankan," ujar Maman.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk mengakses program penghapusan kredit macet bagi UMKM adalah hoaks.
Kementerian UMKM menjelaskan, Himbara sudah memiliki daftar debitur yang masuk kriteria penghapusbukuan. Sehingga, tidak ada pendaftaran untuk mengakses program tersebut.
Kementerian UMKM menjelaskan, Himbara sudah memiliki daftar debitur yang masuk kriteria penghapusbukuan. Sehingga, tidak ada pendaftaran untuk mengakses program tersebut.
Rujukan
Publish date : 2025-01-07