Berita
KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 16 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Namun, Presiden Prabowo Subianto diklaim telah memecat hakim yang memberi vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa Harvey Moeis.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi yang menyebutkan Prabowo memecat hakim yang memberi vonis ringan pada Harvey Moeis disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengguna Facebook menyertakan gambar berisi teks, beserta foto Prabowo di hadapan hakim. Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (1/1/2025):
Pak Prabowo Bukan hanya bersih-bersih jenderal Jokowi ,Hakim pun ikut di sapu.sekarang semakin jelas kemana arahany,bahwa siasat presiden kita susah di tebak
Sementara, berikut teks yang tertulis pada gambar yang beredar:
PRABOWO PECAT HAKIM YANG VONIS HARVEY MOEIS HANYA 6,5 TAHUN! DIUMUMKAN HARI INI, KORUPSI 300 TRILIUN AKAN DIHUKUM MATI!!
Namun, Presiden Prabowo Subianto diklaim telah memecat hakim yang memberi vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa Harvey Moeis.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi yang menyebutkan Prabowo memecat hakim yang memberi vonis ringan pada Harvey Moeis disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengguna Facebook menyertakan gambar berisi teks, beserta foto Prabowo di hadapan hakim. Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (1/1/2025):
Pak Prabowo Bukan hanya bersih-bersih jenderal Jokowi ,Hakim pun ikut di sapu.sekarang semakin jelas kemana arahany,bahwa siasat presiden kita susah di tebak
Sementara, berikut teks yang tertulis pada gambar yang beredar:
PRABOWO PECAT HAKIM YANG VONIS HARVEY MOEIS HANYA 6,5 TAHUN! DIUMUMKAN HARI INI, KORUPSI 300 TRILIUN AKAN DIHUKUM MATI!!
HASIL CEK FAKTA
Foto yang diunggah oleh para pengguna Facebook merupakan hasil suntingan.
Tim Cek Fakta Kompas.com menggunakan metode pencarian reverse image untuk mengetahui sumber foto tersebut.
Foto di sebelah kiri bersumber dari situs web Pengadilan Negeri Wetansoppeng, 23 April 2020.
Foto itu menampilkan momen pelantikan hakim Elisabeth Panjaitan, Moh Kurniawan Sidiq, dan Willfrid Partohap Lumban Tobing. Tidak ada sosok Prabowo dalam foto aslinya.
Sementara, foto di sebelah kanan serupa dengan foto di portal berita Antara, 26 Juli 2023.
Foto tersebut menampilkan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita sejumlah aset, seperti uang dan koin emas dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus tindak pidana pencucian uang.
Saat acara Musrenbangnas di Kantor Bappenas, Prabowo sempat menyinggung tentang vonis ringan kepada koruptor yang mendapat vonis ringan meski telah merugikan negara triliunan rupiah.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan," kata Prabowo, Senin (30/12/2024) dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, Prabowo tidak menyebutkan secara spesifik kasus korupsi yang dimaksud.
"Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding, enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira, ya," ucap Prabowo.
Belakangan, vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Harvey Moeis menjadi sorotan warga. Hukuman penjara 6,5 tahun dinilai terlalu ringan dibanding kerugian negara.
Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Sejauh ini belum ada keputusan mengenai pemecatan hakim yang menangani kasus tersebut.
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) mengajak semua pihak bersabar dan menunggu putusan banding yang bakal dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
Tim Cek Fakta Kompas.com menggunakan metode pencarian reverse image untuk mengetahui sumber foto tersebut.
Foto di sebelah kiri bersumber dari situs web Pengadilan Negeri Wetansoppeng, 23 April 2020.
Foto itu menampilkan momen pelantikan hakim Elisabeth Panjaitan, Moh Kurniawan Sidiq, dan Willfrid Partohap Lumban Tobing. Tidak ada sosok Prabowo dalam foto aslinya.
Sementara, foto di sebelah kanan serupa dengan foto di portal berita Antara, 26 Juli 2023.
Foto tersebut menampilkan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita sejumlah aset, seperti uang dan koin emas dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus tindak pidana pencucian uang.
Saat acara Musrenbangnas di Kantor Bappenas, Prabowo sempat menyinggung tentang vonis ringan kepada koruptor yang mendapat vonis ringan meski telah merugikan negara triliunan rupiah.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan," kata Prabowo, Senin (30/12/2024) dikutip dari Kompas.com.
Kendati demikian, Prabowo tidak menyebutkan secara spesifik kasus korupsi yang dimaksud.
"Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding, enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira, ya," ucap Prabowo.
Belakangan, vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Harvey Moeis menjadi sorotan warga. Hukuman penjara 6,5 tahun dinilai terlalu ringan dibanding kerugian negara.
Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Sejauh ini belum ada keputusan mengenai pemecatan hakim yang menangani kasus tersebut.
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) mengajak semua pihak bersabar dan menunggu putusan banding yang bakal dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
KESIMPULAN
Narasi yang menyebutkan Prabowo memecat hakim yang memberi vonis ringan pada Harvey Moeis merupakan hoaks.
Belum ada keputusan mengenai pemecatan hakim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Belum ada keputusan mengenai pemecatan hakim dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Rujukan
https://www.facebook.com/photo/?fbid=122196393734037711&set=a.122128031750037711
https://www.facebook.com/photo/?fbid=907468841591054&set=a.371691708502106
https://www.facebook.com/photo/?fbid=4003296233245080&set=a.1387242608183802
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1140583034342365&set=a.385115873222422
https://www.facebook.com/photo/?fbid=2308394592876031&set=a.165120257203486
Publish date : 2025-01-06