Berita
Suara.com - Sebuah unggahan di media sosial TikTok mengklaim bahwa hakim yang menangani kasus Harvey Moeis menerima suap sebesar Rp50 miliar.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fakta, klaim tersebut tidak memiliki dasar yang valid dan tergolong sebagai informasi menyesatkan.
Akun TikTok bernama “wiky_iki02” mengunggah sebuah foto pada Rabu, 25 Desember 2024, yang menyebutkan bahwa hakim dalam kasus timah yang melibatkan Harvey Moeis menerima suap dalam jumlah besar.
Unggahan ini cepat menyebar dan hingga Jumat, 3 Januari 2025, telah ditonton lebih dari 7 juta kali, mendapatkan hampir 500 ribu tanda suka, serta dibagikan ulang lebih dari 11 ribu kali.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan verifikasi dengan memasukkan kata kunci “Hakim Harvey Disuap 50 Miliar” ke dalam mesin pencari Google. Dari hasil pencarian, tidak ditemukan artikel atau pemberitaan yang menguatkan klaim tersebut.
Hakim yang menangani kasus Harvey Moeis, Eko Aryanto, menjadi perhatian publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dan mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fakta, klaim tersebut tidak memiliki dasar yang valid dan tergolong sebagai informasi menyesatkan.
Akun TikTok bernama “wiky_iki02” mengunggah sebuah foto pada Rabu, 25 Desember 2024, yang menyebutkan bahwa hakim dalam kasus timah yang melibatkan Harvey Moeis menerima suap dalam jumlah besar.
Unggahan ini cepat menyebar dan hingga Jumat, 3 Januari 2025, telah ditonton lebih dari 7 juta kali, mendapatkan hampir 500 ribu tanda suka, serta dibagikan ulang lebih dari 11 ribu kali.
Pemeriksaan Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan verifikasi dengan memasukkan kata kunci “Hakim Harvey Disuap 50 Miliar” ke dalam mesin pencari Google. Dari hasil pencarian, tidak ditemukan artikel atau pemberitaan yang menguatkan klaim tersebut.
Hakim yang menangani kasus Harvey Moeis, Eko Aryanto, menjadi perhatian publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dan mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
HASIL CEK FAKTA
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, klaim yang menyebutkan bahwa "hakim dalam kasus Harvey Moeis menerima suap Rp50 miliar" adalah informasi yang tidak berdasar dan tergolong sebagai konten menyesatkan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya agar tidak turut berkontribusi dalam penyebaran berita hoaks.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya agar tidak turut berkontribusi dalam penyebaran berita hoaks.
Publish date : 2025-01-07