Berita
KOMPAS.com - Beredar unggahan di media sosial dengan narasi yang menyebut Presiden Prabowo Subianto akan memiskinkan pelaku korupsi dana desa.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi Prabowo akan memiskinkan pelaku korupsi dana desa dibagikan oleh akun Facebook ini pada 20 Desember 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
Wacana Prabowo,,Dana Desa 1,2 milyar pertahun yang digelontorkan pemerintah,jika masyarakat mencurigai ada dana desa yang diselewengkan segera laporkan.Mantap presidenku yang tegas dan berkeadilan
Narasi itu disertai gambar Prabowo dan orang yang mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan teks sebagai berikut:
Prabowo: Peraturan Baru! KORUPSI Dana Desa akan saya Miskinkan, Baik yang masih Menjabat maupun yang sudah Tidak Menjabat
"Masyarakat Harus tau Bahwa 1,2 M pertahun Dana Desa yang di gelontorkan Pemerintah, Jika Kalian Mencurigai Dana Desa di Selewengkan, Segera Melaporr
Screenshot Hoaks, Prabowo akan miskinkan koruptor dana desa
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut hoaks.
Narasi Prabowo akan memiskinkan pelaku korupsi dana desa dibagikan oleh akun Facebook ini pada 20 Desember 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
Wacana Prabowo,,Dana Desa 1,2 milyar pertahun yang digelontorkan pemerintah,jika masyarakat mencurigai ada dana desa yang diselewengkan segera laporkan.Mantap presidenku yang tegas dan berkeadilan
Narasi itu disertai gambar Prabowo dan orang yang mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan teks sebagai berikut:
Prabowo: Peraturan Baru! KORUPSI Dana Desa akan saya Miskinkan, Baik yang masih Menjabat maupun yang sudah Tidak Menjabat
"Masyarakat Harus tau Bahwa 1,2 M pertahun Dana Desa yang di gelontorkan Pemerintah, Jika Kalian Mencurigai Dana Desa di Selewengkan, Segera Melaporr
Screenshot Hoaks, Prabowo akan miskinkan koruptor dana desa
HASIL CEK FAKTA
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri narasi tersebut menggunakan kata kunci "prabowo korupsi dana desa".
Hasilnya, Kompas.com tidak menemukan pernyataan Prabowo di pemberitaan atau sumber kredibel terkait pemiskinan pelaku korupsi dana desa .
Sementara itu, narasi tersebut mirip dengan artikel Palopopos.co.id, 15 November 2024, berjudul "Koruptor Dana Desa akan Dikenakan Sanksi Pencabutan Harta dan Pemiskinan".
Dalam artikel tersebut, pemerintah disebut telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan itu diklaim mengatur soal pemiskinan pelaku korupsi dana desa.
Namun, setelah ditelusuri, hingga Jumat (27/12/2024) tidak ada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2024.
Berdasarkan data Kementerian Sekretariat Negara, hingga saat ini baru ada 47 peraturan pemerintah yang dirilis pada 2024. Cek daftar PP di tautan ini.
Tidak ada PP Nomor 85 Tahun 2024 sebagaimana yang tertulis dalam artikel.
Untuk menguji apakah ada kemungkinan kesalahan aturan yang dirujuk, Kompas.com juga mengecek peraturan presiden.
Setelah dicek, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tidak mengatur soal pengelolaan dana desa atau korupsi dana desa.
Perpres Nomor 85 Tahun 2024 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.
Hasilnya, Kompas.com tidak menemukan pernyataan Prabowo di pemberitaan atau sumber kredibel terkait pemiskinan pelaku korupsi dana desa .
Sementara itu, narasi tersebut mirip dengan artikel Palopopos.co.id, 15 November 2024, berjudul "Koruptor Dana Desa akan Dikenakan Sanksi Pencabutan Harta dan Pemiskinan".
Dalam artikel tersebut, pemerintah disebut telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Peraturan itu diklaim mengatur soal pemiskinan pelaku korupsi dana desa.
Namun, setelah ditelusuri, hingga Jumat (27/12/2024) tidak ada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2024.
Berdasarkan data Kementerian Sekretariat Negara, hingga saat ini baru ada 47 peraturan pemerintah yang dirilis pada 2024. Cek daftar PP di tautan ini.
Tidak ada PP Nomor 85 Tahun 2024 sebagaimana yang tertulis dalam artikel.
Untuk menguji apakah ada kemungkinan kesalahan aturan yang dirujuk, Kompas.com juga mengecek peraturan presiden.
Setelah dicek, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2024 tidak mengatur soal pengelolaan dana desa atau korupsi dana desa.
Perpres Nomor 85 Tahun 2024 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Metropolitan Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Barito Kuala, dan Tanah Laut.
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi Prabowo akan memiskinkan pelaku korupsi dana desa adalah hoaks.
Tidak ditemukan pernyataan Prabowo akan memiskinkan pelaku korupsi dana desa. Aturan yang diklaim dikeluarkan pemerintah untuk memiskinkan koruptor dana desa juga keliru.
Tidak ditemukan pernyataan Prabowo akan memiskinkan pelaku korupsi dana desa. Aturan yang diklaim dikeluarkan pemerintah untuk memiskinkan koruptor dana desa juga keliru.
Rujukan
https://www.facebook.com/groups/890785618559406/posts/1393874244917205/
https://jdih.setneg.go.id/Produk
https://peraturan.bpk.go.id/Details/300504/perpres-no-85-tahun-2024
Publish date : 2024-12-27