Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang menyatakan bahwa gaji buruh akan dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diluruskan karena informasinya keliru.
Narasi gaji buruh akan dipotong PPN 12 persen dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini pada November 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA
Pengusaha Wajib Pasang Badan, Ancaman Kebangkrutan di Depan Mata
Screenshot Klarifikasi, tidak benar gaji buruh dipotong PPN 12 persen
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu perlu diluruskan karena informasinya keliru.
Narasi gaji buruh akan dipotong PPN 12 persen dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini pada November 2024.
Berikut narasi yang dibagikan:
GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA
Pengusaha Wajib Pasang Badan, Ancaman Kebangkrutan di Depan Mata
Screenshot Klarifikasi, tidak benar gaji buruh dipotong PPN 12 persen
HASIL CEK FAKTA
Dilansir Kompas.com, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun PPN adalah pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa.
Barang yang dikenai PPN beragam jenisnya, termasuk pakaian, alat elektronik, perlengkapan mandi dan kebersihan rumah, obat-obatan bebas, dan kosmetik.
Sementara itu, gaji tidak dikenai PPN, tetapi Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan yang termasuk objek PPh meliputi:
Daftar lengkap objek PPh dapat dibaca di sini.
Terkait PPh, pemerintah resmi menerapkan formula baru penghitungannya mulai Januari 2024.
Dikutip dari Kompas.id, meski mekanismenya berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya.
Bedanya, potongan pajak per bulan akan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12.
Formula baru itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dilansir Kompas.com, melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah membagi tarif efektif rata-rata (TER) menjadi dua jenis, yakni TER bulanan dan TER harian.
TER bulanan diberikan kepada wajib pajak yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap.
Sementara TER harian dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan berstatus pegawai tidak tetap.
TER digunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).
Besaran TER bulanan sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah nol persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Sementara itu, untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:
Kenaikan tarif ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Adapun PPN adalah pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa.
Barang yang dikenai PPN beragam jenisnya, termasuk pakaian, alat elektronik, perlengkapan mandi dan kebersihan rumah, obat-obatan bebas, dan kosmetik.
Sementara itu, gaji tidak dikenai PPN, tetapi Pajak Penghasilan (PPh). Penghasilan yang termasuk objek PPh meliputi:
Daftar lengkap objek PPh dapat dibaca di sini.
Terkait PPh, pemerintah resmi menerapkan formula baru penghitungannya mulai Januari 2024.
Dikutip dari Kompas.id, meski mekanismenya berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya.
Bedanya, potongan pajak per bulan akan lebih rendah di 11 bulan pertama dan lebih tinggi pada bulan ke-12.
Formula baru itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dilansir Kompas.com, melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah membagi tarif efektif rata-rata (TER) menjadi dua jenis, yakni TER bulanan dan TER harian.
TER bulanan diberikan kepada wajib pajak yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap.
Sementara TER harian dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan berstatus pegawai tidak tetap.
TER digunakan untuk menghitung besaran PPh pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).
Besaran TER bulanan sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah nol persen hingga 34 persen, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Sementara itu, untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:
KESIMPULAN
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi gaji buruh akan dipotong PPN 12 perlu diluruskan.
PPN adalah pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa. Sedangkan gaji tidak dikenai PPN, tetapi Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah belum menetapkan formula baru penghitungan PPh.
PPN adalah pajak atas setiap pertambahan nilai konsumsi barang dan jasa. Sedangkan gaji tidak dikenai PPN, tetapi Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah belum menetapkan formula baru penghitungan PPh.
Rujukan
https://www.facebook.com/photo/?fbid=122187240506162957&set=a.122093453630162957
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1079804780465493&set=a.111159393996708
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1113414023484163&set=a.615626213262949
Publish date : 2024-12-02