Berita
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rekaman yang diklaim sebagai suara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Ahmad Luthfi diganti oleh Kaesang Pangarep memimpin Jawa Tengah beredar di media sosial. Rekaman suara tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada Senin 2 Desember 2024.
Dalam rekaman itu, Jokowi diklaim menginstruksikan Ahmad Luthfi masuk ke Kabinet Presiden Prabowo Subianto setelah terpilih sebagai gubernur Jawa Tengah. Setelah itu, Kaesang akan menggantikan Luthfi memimpin Jawa Tengah.
"Ya seperti tadi yang disampaikan. Pak Luthfi, itu nanti jadi Jawa Tengah itu bisa nanti ya, dimasuk kabinet Pak Presiden Prabowo. Lalu nanti biar Mas Kaesang yang di Jawa Tengah, gitu," bunyi rekaman yang diklaim sebagai suara Jokowi.
"Nah, Nih Dia !
Skenario Kemenangan Pilgub Jateng
Mati-matian mengusung Luthfi agar menjadi Gubernur meski hanya melawan satu partai, PDIP dapat 41%. Gila memang hasilnya tak sebanding dengan kumpulan 17 partai. Mengeroyok satu partai hanya mendapatkan presentase 50 persen bukan dapat 80 persen. Malu bukan? Sekedar mengalahkan satu partai dengan tujuan murninya mengelabui rakyat.
Luthfi dan Yasin sudah menang dan akan dilantik tetapi tidak lama kemudian Luthfi ditarik jadi Menteri dan yang menggantikan posisinya adalah anaknya Mulyono atau Jokowi yakni Kaesang Pangarep yang sudah di persiapkan jauh hari jadi Gubernur entah di Jawa Tengah atau di Jakarta. Terkonfirmasi suara rekaman yang bocor keluar hasil pembicaraan yang diduga Jokowi, Lutfhi dan Yassin yang beredar luas di media sosial," tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 142 kali ditonton dan mendapat 4 respons dari warganet.
Benarkah rekaman tersebut merupakan suara dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo? Berikut penelusurannya.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri rekaman yang diklaim sebagai suara Presiden ke-7 RI Joko Widodo menginstruksikan Ahmad Luthfi diganti oleh Kaesang Pangarep memimpin Jawa Tengah.
Dilansir dari Antara, Ajudan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Syarif Muhammad Fitriansyah memastikan bahwa rekaman suara yang diklaim mirip Jokowi dan beredar di media sosial (medsos) adalah hoaks. Syarif mengatakan, suara dalam rekaman tersebut bukan suara Jokowi.
"Saya pastikan itu bukan suara Bapak," ujar Syarif dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Syarif juga mengimbau, masyarakat untuk selektif dan berhati-hati menerima informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Kita harus waspada terhadap penyebaran hoaks yang berpotensi menyesatkan dan memicu kesalahpahaman publik," ujarnya.
Dikutip dari hukumonline.com, pergantian kepala daerah khususnya gubernur tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja. Ada mekanisme yang harus dipenuhi ketika ingin mengganti gubernur.
Hal ini tertuang dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
Adapun, kepala daerah yang diberhentikan dapat terjadi karena:
Mekanisme Pemberhentian Gubernur yang Mengundurkan Diri
Masih dikutip dari hukumonline.com, pemberhentian gubernur atas permintan sendiri ini diumumkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh DPRD kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Jika, pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian gubernur, maka presiden memberhentikan gubernur atas usul menteri. Apabila gubernur berhenti karena permintaan sendiri, maka dilakukan pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah, yaitu Perppu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Berdasarkan Pasal 173 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, jika gubernur berhenti atas permintaan sendiri, maka DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur kepada presiden melalui menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai gubernur.
Dalam hal DPRD tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur dalam waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal gubernur berhenti, maka presiden berdasarkan usulan menteri mengesahkan pengangkatan wakil gubernur sebagai gubernur berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri dari gubernur.
Namun, apabila wakil gubernur juga tidak dapat menjalankan tugasnya, maka dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi.
KESIMPULAN
Rekaman yang diklaim sebagai suara Presiden ke-7 RI Joko Widodo menginstruksikan Ahmad Luthfi diganti oleh Kaesang Pangarep memimpin Jawa Tengah ternyata tidak benar alias hoaks. Ajudan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Syarif Muhammad Fitriansyah mengatakan, suara dalam rekaman tersebut bukan suara Jokowi.
Rujukan
https://mataram.antaranews.com/berita/401549/rekaman-suara-mirip-jokowi-dipastikan-hoaks
https://www.hukumonline.com/klinik/a/siapa-yang-menggantikan-jika-gubernur-mundur-lt5344be339fc51/
Publish date : 2024-12-03