Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di media sosial TikTok menarasikan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pelaku penembakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar yakni AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman mati.
Unggahan yang menampilkan foto AKP Dadang Iskandar dan Presiden Prabowo Subianto itu sudah ditonton sebanyak 2 juta kali dan dibagikan sebanyak 2.000 kali.
Berikut, narasi dalam unggahan tersebut :
“BREAKING NEWS
PRABOWO SAMPAIKAN :
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
POLISI YANG TEMBAK POLISI, HARUS HUKUM MATI, SUDAH KETERLALUAN MAFIA YANG SESUNGGUHNYA”
Namun, benarkah Presiden Prabowo perintahkan penjatuhan hukuman mati untuk Polisi yang menembak Polisi?
Unggahan yang menampilkan foto AKP Dadang Iskandar dan Presiden Prabowo Subianto itu sudah ditonton sebanyak 2 juta kali dan dibagikan sebanyak 2.000 kali.
Berikut, narasi dalam unggahan tersebut :
“BREAKING NEWS
PRABOWO SAMPAIKAN :
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
POLISI YANG TEMBAK POLISI, HARUS HUKUM MATI, SUDAH KETERLALUAN MAFIA YANG SESUNGGUHNYA”
Namun, benarkah Presiden Prabowo perintahkan penjatuhan hukuman mati untuk Polisi yang menembak Polisi?
HASIL CEK FAKTA
Menurut penelusuran ANTARA, pada Senin (25/11) Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni bersama rombongan mendatangi Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) di Padang untuk menelusuri kasus penembakan polisi yang terjadi di Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024).
Kedatanggan mereka disambut langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono beserta para pejabat utama Polda Sumbar, serta jajaran. Sahroni menyampaikan agar penyelidikan kasus ini dilaksanakan dengan transparan dan tegas.
Berita selengkapnya bisa disimak pada Komisi III DPR-RI datangi Polda Sumbar terkait kasus Polisi tembak Polisi.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hingga saat ini ANTARA belum menemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai perintah penjatuhan hukuman mati bagi pelaku “Polisi tembak Polisi”.
Tersangka penembakan polisi tersebut adalah AKP Dadang Iskandar, Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan. Ia dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Sementara itu korban adalah Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres yang sama. Insiden tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia setelah tertembak di bagian wajah.
Kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan tambang ilegal, yang menjadi motif di balik tindakan pelaku. Kejadian bermula ketika korban melakukan penegakan hukum terhadap seorang warga yang diduga terlibat tambang liar. Kebetulan, warga tersebut memiliki hubungan dengan pelaku. Pelaku kemudian meminta korban agar melepaskan warga tersebut, namun permintaan itu diabaikan. Merasa kesal, pelaku akhirnya menembak korban.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Kedatanggan mereka disambut langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono beserta para pejabat utama Polda Sumbar, serta jajaran. Sahroni menyampaikan agar penyelidikan kasus ini dilaksanakan dengan transparan dan tegas.
Berita selengkapnya bisa disimak pada Komisi III DPR-RI datangi Polda Sumbar terkait kasus Polisi tembak Polisi.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Hingga saat ini ANTARA belum menemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai perintah penjatuhan hukuman mati bagi pelaku “Polisi tembak Polisi”.
Tersangka penembakan polisi tersebut adalah AKP Dadang Iskandar, Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan. Ia dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Sementara itu korban adalah Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres yang sama. Insiden tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia setelah tertembak di bagian wajah.
Kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan tambang ilegal, yang menjadi motif di balik tindakan pelaku. Kejadian bermula ketika korban melakukan penegakan hukum terhadap seorang warga yang diduga terlibat tambang liar. Kebetulan, warga tersebut memiliki hubungan dengan pelaku. Pelaku kemudian meminta korban agar melepaskan warga tersebut, namun permintaan itu diabaikan. Merasa kesal, pelaku akhirnya menembak korban.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2024-12-01