Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar unggahan yang diklaim berisi rekaman suara Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo sedang berbincang dengan pasangan Calon Gubernur- Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
Dalam rekaman itu, Jokowi terdengar meminta agar posisi gubernur Jawa Tengah diserahkan kepada Kaesang jika terpilih di Pilkada 2024. Sementara, Luthfi dijanjikan akan masuk ke Kabinet Presiden Prabowo.
Namun, setelah ditelusuri konten tersebut merupakan hasil manipulasi.
Video berisi rekaman Jokowi meminta Ahmad Luthfi menyerahkan jabatan gubernur Jawa Tengah kepada Kaesang muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini dan TikTok ini, ini
Dalam video Jokowi mengatakan:
"Ya seperti tadi yang disampaikan. Pak Luthfi, itu nanti jadi Jawa Tengah itu bisa nanti ya, dimasuk kabinet Pak Presiden Prabowo. Lalu nanti biar Mas Kaesang yang di Jawa Tengah, gitu,"
Akun Facebook Rekaman suara Jokowi meminta agar posisi gubernur Jawa Tengah diganti oleh Kaesang
Dalam rekaman itu, Jokowi terdengar meminta agar posisi gubernur Jawa Tengah diserahkan kepada Kaesang jika terpilih di Pilkada 2024. Sementara, Luthfi dijanjikan akan masuk ke Kabinet Presiden Prabowo.
Namun, setelah ditelusuri konten tersebut merupakan hasil manipulasi.
Video berisi rekaman Jokowi meminta Ahmad Luthfi menyerahkan jabatan gubernur Jawa Tengah kepada Kaesang muncul di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini dan TikTok ini, ini
Dalam video Jokowi mengatakan:
"Ya seperti tadi yang disampaikan. Pak Luthfi, itu nanti jadi Jawa Tengah itu bisa nanti ya, dimasuk kabinet Pak Presiden Prabowo. Lalu nanti biar Mas Kaesang yang di Jawa Tengah, gitu,"
Akun Facebook Rekaman suara Jokowi meminta agar posisi gubernur Jawa Tengah diganti oleh Kaesang
HASIL CEK FAKTA
Tim Cek Fakta Kompas.com menggunakan mesin deteksi untuk mencari tahu apakah konten itu merupakan hasil manipulasi artificial intelligence (AI).
Hasilnya, mesin deteksi Truemedia.org menyatakan bahwa kemungkinan suara itu dihasilkan AI generator mencapai 93 persen.
Pengujian ini dilakukan dengan memotong salah satu bagian dari suara Jokowi dalam konten itu.
Sebagai perbandingan, Tempo.co yang menggunakan Trumedia.org, menyatakan bahwa suara Jokowi dalam konten itu mencapai 99-100 persen melibatkan teknologi kecerdasan buatan AI.
Adapun foto dalam video identik dengan yang ada di akun Instagram Ahmad Luthfi pada 29 Oktober 2024.
Dalam keterangannya, Luthfi menuliskan, foto itu adalah momen ketika ia dan Taj Yasin mendapat masukan dari Jokowi untuk melakukan percepatan ekonomi.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah mengatakan, suara dalam rekaman tersebut adalah hoaks. Menurut dia, suara dalam konten itu bukan berasal dari Jokowi.
"Bukan, itu bukan suara Bapak. Enggak benar itu," ucap Syarif, Kamis (28/11/2024).
Menurut Syarif, ia belum tahu apakah Jokowi sudah mengetahui soal rekaman suara tersebut.
Pemberhentian gubernur sebagai kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ada tiga penyebab kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti yakni karena meninggal dunia, permintaan sendiri serta diberhentikan.
Adapun seorang kepada daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena:
Pemberhentian gubernur sebagai kepala daerah oleh presiden tidak bisa dilakukan begitu saja.
Terdapat sejumlah mekanisme yang harus dilalui dengan melibatkan tiga atau minimal dua lembaga. Tahapan pemberhentian gubernur tersebut, yakni:
Hasilnya, mesin deteksi Truemedia.org menyatakan bahwa kemungkinan suara itu dihasilkan AI generator mencapai 93 persen.
Pengujian ini dilakukan dengan memotong salah satu bagian dari suara Jokowi dalam konten itu.
Sebagai perbandingan, Tempo.co yang menggunakan Trumedia.org, menyatakan bahwa suara Jokowi dalam konten itu mencapai 99-100 persen melibatkan teknologi kecerdasan buatan AI.
Adapun foto dalam video identik dengan yang ada di akun Instagram Ahmad Luthfi pada 29 Oktober 2024.
Dalam keterangannya, Luthfi menuliskan, foto itu adalah momen ketika ia dan Taj Yasin mendapat masukan dari Jokowi untuk melakukan percepatan ekonomi.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah mengatakan, suara dalam rekaman tersebut adalah hoaks. Menurut dia, suara dalam konten itu bukan berasal dari Jokowi.
"Bukan, itu bukan suara Bapak. Enggak benar itu," ucap Syarif, Kamis (28/11/2024).
Menurut Syarif, ia belum tahu apakah Jokowi sudah mengetahui soal rekaman suara tersebut.
Pemberhentian gubernur sebagai kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ada tiga penyebab kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti yakni karena meninggal dunia, permintaan sendiri serta diberhentikan.
Adapun seorang kepada daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena:
Pemberhentian gubernur sebagai kepala daerah oleh presiden tidak bisa dilakukan begitu saja.
Terdapat sejumlah mekanisme yang harus dilalui dengan melibatkan tiga atau minimal dua lembaga. Tahapan pemberhentian gubernur tersebut, yakni:
KESIMPULAN
Video berisi rekaman Jokowi meminta Ahmad Luthfi menyerahkan jabatan gubernur Jawa Tengah kepada Kaesang tidak benar atau hoaks. Suara dalam rekaman terdeteksi dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau AI generatif.
Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah menyebut, suara dalam rekaman yang beredar bukan Jokowi.
Secara aturan perundang-undangan, mekanisme pergantian gubernur juga tidak bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan politik.
Ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah menyebut, suara dalam rekaman yang beredar bukan Jokowi.
Secara aturan perundang-undangan, mekanisme pergantian gubernur juga tidak bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan politik.
Rujukan
https://www.facebook.com/reel/1790756158425809
https://www.tiktok.com/@indomietelor47/video/7441570450133601591?_r=1&_t=8rleudSTTz6
https://www.tiktok.com/@sonshon2/video/7441869095793937719?_r=1&_t=8rlexBnF9TL
https://www.instagram.com/ahmadluthfi_official/p/DBsdzxMTA4r/
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/30/22450071/bisakah-presiden-memecat-gubernur-
Publish date : 2024-11-28