Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi soal temuan surat suara sudah tercoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan.
Narasi temuan surat suara sudah tercoblos di TPS 9 Tingkulu, Wanea, Manado, dibagikan oleh akun Facebook ini pada Rabu (27/11/2024).
Akun itu membagikan tangkapan layar unggahan Facebook yang memuat foto kertas suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut sudah tercoblos.
Berikut narasi foto tersebut:
Oknum" mulai beraksi. Surat suara yg belum di coblos setelah di buka sudah di coblos, entah oknum siapa yg melakukan. TKP TPS 9 kelurahan tingkulu lingkungan 8
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut perlu diluruskan.
Narasi temuan surat suara sudah tercoblos di TPS 9 Tingkulu, Wanea, Manado, dibagikan oleh akun Facebook ini pada Rabu (27/11/2024).
Akun itu membagikan tangkapan layar unggahan Facebook yang memuat foto kertas suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut sudah tercoblos.
Berikut narasi foto tersebut:
Oknum" mulai beraksi. Surat suara yg belum di coblos setelah di buka sudah di coblos, entah oknum siapa yg melakukan. TKP TPS 9 kelurahan tingkulu lingkungan 8
HASIL CEK FAKTA
Dilansir Tempo, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Ardiles Mewoh membenarkan adanya temuan kertas suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang sudah tercoblos di TPS 9 Tingkulu, Wanea, Manado.
Menurut Ardiles, petugas di TPS tersebut telah menangani dan melaporkan temuan itu kepada Bawaslu Sulut.
"Iya benar ada kejadian itu di TPS 9 Tingkulu dan telah ditangani. Surat suara yang sudah tercoblos itu dinyatakan rusak dan langsung diganti dengan surat suara yang baru," kata Ardiles.
Ardiles mengatakan, sesuai peraturan, surat suara yang telah tercoblos sebelum digunakan akan dikategorikan sebagai rusak.
Hingga Rabu (27/11/2024), kata Ardiles, selain di TPS 9 Tingkulu, belum ada laporan kasus serupa dari TPS lainnya di Sulut.
Menurut Ardiles, petugas di TPS tersebut telah menangani dan melaporkan temuan itu kepada Bawaslu Sulut.
"Iya benar ada kejadian itu di TPS 9 Tingkulu dan telah ditangani. Surat suara yang sudah tercoblos itu dinyatakan rusak dan langsung diganti dengan surat suara yang baru," kata Ardiles.
Ardiles mengatakan, sesuai peraturan, surat suara yang telah tercoblos sebelum digunakan akan dikategorikan sebagai rusak.
Hingga Rabu (27/11/2024), kata Ardiles, selain di TPS 9 Tingkulu, belum ada laporan kasus serupa dari TPS lainnya di Sulut.
KESIMPULAN
Narasi temuan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur sudah tercoblos di TPS 9 Tingkulu, Wanea, Manado, Sulut, perlu diluruskan.
Bawaslu Sulut menyatakan, surat suara yang sudah tercoblos tersebut dinyatakan rusak dan diganti dengan yang baru.
Bawaslu Sulut menyatakan, surat suara yang sudah tercoblos tersebut dinyatakan rusak dan diganti dengan yang baru.
Rujukan
Publish date : 2024-11-28