Berita
Sebuah akun media sosial Facebook mengunggah infografis yang diklaim sebagai hasilexit poll2024 oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) beserta logonya. Ada keterangan waktu bertuliskan 11:54:20, 27 November 2024, yang diduga menunjukkan waktu publikasiexit polltersebut.
Berdasarkan grafik unggahan itu, pasangan calon gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan persentase 55,8 persen, menyusul Ridwan Kamil-Suswono mendapat 35,9 persen suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 8,3 persen.
Benarkah hasilexit polldari LSI yang keluar pada pukul 11.54 atau sekitar satu jam sebelum TPS ditutup tersebut?
HASIL CEK FAKTA
Direktur Eksekutif LSI, Djaya Hanan membantah adanya hasilexit polltersebut oleh lembaganya. “LSI sama sekali belum merilis exit poll,” kata Djayadi Hanan kepada Tempo, Kamis, 28 November 2024. Menurutnya,quick countlebih akurat dibandingkanexit poll.
Dilansir CNBC Indonesia, jurnal "Pengumpulan Data dengan Quick Count dan Exit Poll" karya Kismiantini, menjelaskan bahwaexit polladalah metode untuk mengetahui opini publik yang dilakukan sesaat setelah seseorang keluar dari bilik suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengambilan sampel dilakukan secararandom oleh lembaga survei ketika proses pemungutan suara di TPS masih berlangsung, dan akan berhenti ketika penghitungan suara di TPS mulai dilakukan.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 di sini, pada Pasal 9 poin 3 disebutkan bahwa Pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.
LSI mengeluarkan rilis hasil hitung cepat (quick count) pemilihan gubernur daerah khusus Jakarta, sekitar pukul 22.00 WIB di sini. Data hasil hitung cepat tersebut diambil berdasarkan data masuk sebesar 100% yang tervalidasi pada hari Rabu, 27 November 2024, pukul 20.19 WIB.
Persentase perolehan suara terbanyak saat ini masih dalammargin of errorke angka 50% adalah sebagai berikut:
Ketentuan terkait publikasi hasil perhitungan suara diatur dalam Pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 19 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.
Aturan tersebut berbunyi, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Lebih lanjut, di pasal 540 di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
Hal ini dipertegas oleh Annisa Alfath dari Perkumpulan Demokrasi dan Pemilu (PERLUDEM) yang menyampaikan bahwa hasilexit polldanquick countbaru akan diumumkan pada pukul 15.00 WIB, seperti dikutip dari laman Tirto.
"Exit polldan hitung cepat baru akan diumumkan pukul 15.00 WIB," katanya.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa klaim hasilexit poll dari LSI yang keluar satu jam sebelum TPS ditutup adalahkeliru.
Direktur eksekutif LSI menyatakan bahwa lembaganya belum merilisexit poll.
Rujukan
https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2024pkpu017.pdf
https://www.lsi.or.id/survei-dan-publikasi-lsi
https://peraturan.go.id/files/uu7-2017bt.pdf
https://peraturan.bpk.go.id/Details/249164/peraturan-kpu-no-9-tahun-2022
https://tirto.id/hoaks-exit-poll-lsi-pilkada-jakarta-2024-sebelum-tps-tutup-g6eh
Publish date : 2024-11-28