Berita
Sebuah video beredar di TikTok yang memperlihatkan seorang wanita memprotes panitia pemungutan suara (PPS) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Video itu memperlihatkan seorang perempuan memarahi PPS. Dia mempertanyakan tiga kolom daftar hadir yang sudah ditandatangani, padahal orangnya belum datang atau baru datang dan belum menandatanganinya.
Berikut bunyi narasinya: Hancur kali demokrasi di Sumut. Hak suara orang dirampas. Ibu ini murka ke KPPS JL Gandhi TPS 002.
Namun, benarkah video itu memperlihatkan praktik manipulasi daftar hadir TPS di Medan, saat Pilkada Sumut 2024?
Video itu memperlihatkan seorang perempuan memarahi PPS. Dia mempertanyakan tiga kolom daftar hadir yang sudah ditandatangani, padahal orangnya belum datang atau baru datang dan belum menandatanganinya.
Berikut bunyi narasinya: Hancur kali demokrasi di Sumut. Hak suara orang dirampas. Ibu ini murka ke KPPS JL Gandhi TPS 002.
Namun, benarkah video itu memperlihatkan praktik manipulasi daftar hadir TPS di Medan, saat Pilkada Sumut 2024?
HASIL CEK FAKTA
Video tersebut memperlihatkan peristiwa yang terjadi di salah satu TPS di Kota Medan, di mana tiga orang bersaudara dalam satu kartu keluarga (KK) baru datang, namun kolom daftar hadir mereka telah ditandatangani orang lain. Berikut hasil penelusuran videonya:
Verifikasi Video
Video yang beredar memperlihatkan seorang wanita memprotes kolom daftar hadir di TPS yang sudah ditandatangani, padahal orang yang bersangkutan baru datang. Video tersebut juga diberitakan Official iNews.
Dikatakan perempuan itu mencurigai adanya kecurangan karena saat itu pagi hari, cuaca hujan, dan TPS masih sepi. Namun, daftar hadir sudah ada yang ditandatangani, padahal pemilihnya baru datang.
Dalam berita itu, Anggota Bawaslu Kota Medan, Febriza Rizky Adela, mengatakan pihaknya telah menerjunkan jajaran untuk memverifikasi kejadian dalam video tersebut. Dikatakannya sesungguhnya yang terjadi kesalahan teknis dalam penandatanganan pemilih.
“Bukan (ada yang mencoblos atas nama orang lain), hanya missed (kesalahan) dalam melakukan penandatangan absensi. Tidak ada (kecurangan),” kata Febriza.
Dia mengatakan pemilih yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024. Selain itu, setelah dilakukan sinkronisasi, disimpulkan tidak ada selisih atau kecurangan data pemilih di TPS tersebut.
Verifikasi Video
Video yang beredar memperlihatkan seorang wanita memprotes kolom daftar hadir di TPS yang sudah ditandatangani, padahal orang yang bersangkutan baru datang. Video tersebut juga diberitakan Official iNews.
Dikatakan perempuan itu mencurigai adanya kecurangan karena saat itu pagi hari, cuaca hujan, dan TPS masih sepi. Namun, daftar hadir sudah ada yang ditandatangani, padahal pemilihnya baru datang.
Dalam berita itu, Anggota Bawaslu Kota Medan, Febriza Rizky Adela, mengatakan pihaknya telah menerjunkan jajaran untuk memverifikasi kejadian dalam video tersebut. Dikatakannya sesungguhnya yang terjadi kesalahan teknis dalam penandatanganan pemilih.
“Bukan (ada yang mencoblos atas nama orang lain), hanya missed (kesalahan) dalam melakukan penandatangan absensi. Tidak ada (kecurangan),” kata Febriza.
Dia mengatakan pemilih yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024. Selain itu, setelah dilakukan sinkronisasi, disimpulkan tidak ada selisih atau kecurangan data pemilih di TPS tersebut.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan pemilih yang protes atas manipulasi daftar hadir di salah satu TPS di Kota Medan, Sumut, adalah klaim yang sebagian benar.
Perempuan dalam video itu memang memprotes adanya tanda tangan di kolom daftar hadir, padahal orang yang bersangkutan belum datang atau baru datang. Namun setelah diverifikasi Bawaslu Kota Medan, disimpulkan bahwa hal itu terkait kesalahan dalam tanda tangan daftar hadir, dan tidak ada dugaan kecurangan ataupun permasalah data pemilih.
Perempuan dalam video itu memang memprotes adanya tanda tangan di kolom daftar hadir, padahal orang yang bersangkutan belum datang atau baru datang. Namun setelah diverifikasi Bawaslu Kota Medan, disimpulkan bahwa hal itu terkait kesalahan dalam tanda tangan daftar hadir, dan tidak ada dugaan kecurangan ataupun permasalah data pemilih.
Rujukan
Publish date : 2024-11-28