Berita
Jakarta : Muncul tangkapan layar di X yang menunjukkan hasil survey Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang memperlihatkan kemenangan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono-Rano Karno sebesar 55,8% dengan keterangan waktu 11:54:20.
Tim Medcom.id menemukan salah satu akun X yang menyebarkan tangkapan layar tersebut, dengan menulis "Saya hanya ingin melihat yang didukung Mulyono, nyungsep".
Berdasarkan unggahan tersebut, paslon Pramono-Karno unggul mengalahkan paslon Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-kun Wardana yang hanya mendapatkan suara sebesar 35,9% dan 8,3%. Unggahan tersebut mendapatkan 119,3 ribu tayangan dan di unggah jam 14:12 WIB.
Lalu apakah hal tersebut benar? Yuk kita telusuri.
Hasil Penelusuran Fakta
Perlu diingat bahwa pemilu berlangsung pada hari ini, 27 November 2024, dari jam 07.00- 13.00 WIB. Berdasarkan hukum UU RI No. 7 Tahun 2017, pasal 449 ayat 5 yang berbunyi:
"Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,"
Maka berarti tidak sesuai hukum bagi LSI menayangkan hasil exit poll yang termasuk pemungutan suara cepat pada pukul 11:54:20. Hasil exit poll par bisa diumumkan pada pukul 15.00 WIB.
Jika melanggar, lembaga survey terkait akan terancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000 berdasarkan UU yang sama, pasal 540.
Hasil exit poll langssung dari LSI bisa dicek disini , yang menunjukkan hasil 39,28% untuk Ridwan Kamil-Suswono, 10,60% untuk Dharma-Kun Wardana, dan 50,11% untuk Pramono - Rano Karno ketika di cek tim Medcom.id pukul 18.39 WIB.
Adapun hasil pengecekan dari tim Medcom.id, laman resmi LSI tidak terlihat seperti tangkapan layar yang diunggah, dan artikel survey yang menunjukkan hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 tidak ada.
Ketika baru masuk, LSI mengimbau: "Mohon berhati-hati atas survei palsu yang mengatas-namakan Lembaga Survei Indonesia (LSI)".
Tim Medcom.id menemukan salah satu akun X yang menyebarkan tangkapan layar tersebut, dengan menulis "Saya hanya ingin melihat yang didukung Mulyono, nyungsep".
Berdasarkan unggahan tersebut, paslon Pramono-Karno unggul mengalahkan paslon Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-kun Wardana yang hanya mendapatkan suara sebesar 35,9% dan 8,3%. Unggahan tersebut mendapatkan 119,3 ribu tayangan dan di unggah jam 14:12 WIB.
Lalu apakah hal tersebut benar? Yuk kita telusuri.
Hasil Penelusuran Fakta
Perlu diingat bahwa pemilu berlangsung pada hari ini, 27 November 2024, dari jam 07.00- 13.00 WIB. Berdasarkan hukum UU RI No. 7 Tahun 2017, pasal 449 ayat 5 yang berbunyi:
"Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,"
Maka berarti tidak sesuai hukum bagi LSI menayangkan hasil exit poll yang termasuk pemungutan suara cepat pada pukul 11:54:20. Hasil exit poll par bisa diumumkan pada pukul 15.00 WIB.
Jika melanggar, lembaga survey terkait akan terancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000 berdasarkan UU yang sama, pasal 540.
Hasil exit poll langssung dari LSI bisa dicek disini , yang menunjukkan hasil 39,28% untuk Ridwan Kamil-Suswono, 10,60% untuk Dharma-Kun Wardana, dan 50,11% untuk Pramono - Rano Karno ketika di cek tim Medcom.id pukul 18.39 WIB.
Adapun hasil pengecekan dari tim Medcom.id, laman resmi LSI tidak terlihat seperti tangkapan layar yang diunggah, dan artikel survey yang menunjukkan hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 tidak ada.
Ketika baru masuk, LSI mengimbau: "Mohon berhati-hati atas survei palsu yang mengatas-namakan Lembaga Survei Indonesia (LSI)".
HASIL CEK FAKTA
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelusuran fakta, maka unggahan yang menunjukkan kemenangan telak Pramono Anung menang sebesar 55,8% pada jam 11:54:20 oleh survey LSI tidak benar.
Misleading dibuat secara sengaja dengan maksud menggiring opini sesuai kehendak pembuat informasi. Misleading content di bentuk dengan menampilkan informasi untuk mengarahkan opini pembaca agar sesuai dengan keinginan pembuatnya.
Misleading dibuat secara sengaja dengan maksud menggiring opini sesuai kehendak pembuat informasi. Misleading content di bentuk dengan menampilkan informasi untuk mengarahkan opini pembaca agar sesuai dengan keinginan pembuatnya.
Publish date : 2024-11-27