Berita
Sebuah gambar beredar di Facebook [ arsip ] yang disertai narasi bahwa terjadi politik uang oleh Paslon 01 Fadia Arafiq-Sukirman dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tahun 2024.
Gambar itu memperlihatkan uang kertas senilai Rp70 ribu, terdiri dari tiga lembar pecahan Rp20 ribu dan satu lembar pecahan Rp10 ribu. Diperlihatkan juga alat peraga kampanye berupa gambar Fadia-Sukirman yang mirip tampilan di surat suara.
Terdapat selembar amplop putih juga yang dikatakan dijadikan bungkus uang-uang tersebut. Narasi yang disertakan mempertanyakan jumlah uang tersebut apa sudah benar, atau justru telah dipotong.
Namun, benarkah foto tersebut memperlihatkan salah satu pasangan calon di Pilkada Pekalongan?
HASIL CEK FAKTA
Mula-mula Tempo memverifikasi gambar mirip Paslon 01 dalam konten tersebut, dengan membandingkan gambar resmi kedua paslon yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pekalongan. Berikut hasil penelusurannya:
Verifikasi Gambar
Gambar Paslon 01 dalam konten yang beredar sama dengan gambar Paslon 01 di surat suara Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024, yang diterbitkan KPUD Pekalongan melalui akun Instagram mereka.
Dalam artikel ini Cek Fakta Tempo tidak memverifikasi apakah uang tersebut digunakan sebagai politik uang untuk menyogok pemilih, karena hal tersebut sedang diselidiki oleh Bawaslu setempat.
Dugaan praktik politik uang di Pilkada Kabupaten Pekalongan telah diberitakan sejumlah media massa, salah satunya Media Indonesia. Dua warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, melaporkan dugaan politik uang di lingkungan mereka.
Mereka diwakili kuasa hukum Sunardi, telah mengajukan laporan tersebut secara resmi dan diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan, 26 November 2024. Mereka juga menyerahkan uang sebanyak satu kardus sebagai barang bukti.
Uang itu mereka rebut dari orang-orang yang diduga akan melakukan politik uang. Di dalam kardus tersebut terdapat 2.132 lembar amplop berisi uang, dan formulir data pemilih di Desa Salakbrojo berisi nama, NIK dan kode kategori para pemilih. Sementara total uangnya ialah Rp 213.200.000.
Tim media Paslon 01, Soni Yulianto, mengkonfirmasi bahwa uang-uang itu memang dari pihaknya dan sesungguhnya akan didistribusikan untuk para saksi pemilihan, sebagaimana diberitakan Radar Pekalongan, 26 November 2024.
Ia membantah bahwa uang-uang itu akan dibagikan untuk politik uang memenangkan Fadia-Sukirman. Ia justru menuduh pengambilan paksa uang-uang itu adalah perampokan yang dilakukan pendukung Paslon 02, Riswadi-Mukhamad Amin.
"Itu uang yang sedianya digunakan untuk operasional para saksi di TPS Paslon 01, Fadia-Sukirman," kata Soni.
Di tengah situasi saling tuduh antara dua paslon tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Muhamad Tohir menyatakan pihaknya akan membuat kajian tentang temuan tersebut untuk melihat apakah kasus tersebut layak ditindaklanjuti. Batas waktunya dua hari.
"Kami akan mendalami, termasuk pengkajian syarat formal dan materil, jika belum lengkap maka meminta pelapor untuk menambahnya," kata Tohir.
Tempo menghubungi WA center Bawaslu Kabupaten Pekalongan untuk menanyakan kebenaran narasi yang beredar di Facebook. Balasan yang didapat menyatakan bahwa mereka menerima laporan politik uang dan sedang menguji keterpenuhan persyaratan untuk memutuskan ditindaklanjuti atau tidak.
“Ada laporan dugaan pelanggaran politik uang, masih proses kajian keterpenuhan syarat dan materiil,” bunyi balasan tersebut, 27 November 2024.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan adanya dugaan politik uang dari Paslon 01 di Pilkada Kabupaten Pekalongan tahun 2024, alias dugaan mereka menyuap warga untuk meraup suara, adalah klaim yangbenar.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan, disertai barang bukti sekardus uang yang dibungkus amplop. Namun pihak Paslon 01 membantah dan mengatakan uang-uang itu kan dibagikan kepada para saksi mereka yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rujukan
https://www.facebook.com/groups/257274001785745/posts/1752090795637384/
https://ghostarchive.org/archive/N9Dnw
Publish date : 2024-11-27