Berita
Sebuah video berisi rekaman suara menyerupai presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), beredar tepat menjelang hari pencoblosan Pilkada Jawa Tengah (Jateng) atau Pilgub Jateng 2024. Rekaman suara itu memuat narasi calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi akan diangkat masuk kabinet Presiden Prabowo Subianto.
HASIL CEK FAKTA
Tim cek fakta Solopos (Espos.id) menelusuri benar-tidaknya isi video tersebut, termasuk memverifikasi apakah percakapan itu pernah terjadi atau sebaliknya hanya rekayasa. Ada dua cara yang digunakan untuk melakukan verifikasi, yakni meminta konfirmasi ke tim pendukung Luthfi-Yasin dan mengecek potensi rekayasa dengan artificial intelligence (AI) pada video itu.
Espos.id menanyakan perihal isi video tersebut kepada Ketua Umum Jaringan relawan Alap-alap Jokowi (AAJ), M. Isnaini. Alap-alap Jokowi merupakan organisasi relawan pendukung Jokowi yang kini mendukung Luthfi-Yasin pada Pilkada Jateng 2024.
Merespons pertanyaan Espos.id, Isnaini membantah isi video tersebut dengan jawaban singkat. “Ha ha ha....ngawur polll,” katanya melalui pesan Whatsapp.
Saat Espos.id meminta waktu untuk melakukan panggilan telepon, Isnaini menyatakan jawaban tersebut sudah cukup. “Itu saja komentar saya,” sambungnya.
Hingga berita ini diunggah, Espos.id masih berupaya mencari konfirmasi tambahan dari tim Luthfi-Yasin tentang video tersebut. Di sisi lain Espos.id berupaya mengecek ada-tidaknya potensi rekayasa menggunakan AI dalam video tersebut. Perangkat yang digunakan untuk pengecekan ini adalah Hiya Protect AI Voice Detection dalam bentuk ekstensi pada peramban Chrome. Espos.id mengecek beberapa segmen dalam suara itu.
Hasilnya, mayoritas segmen yang dijadikan sampel dalam pengecekan tersebut menunjukkan skor autentikasi (authenticity score) di atas 70 (dari 100). Muncul keterangan “The sampled voice is likely authentic” atau “sampel suara kemungkinan autentik”.
Skor tertinggi muncul pada sampel suara berbunyi "seperti tadi yang disampaikan", yakni 94 (dari 100) atau mendekati sempurna. Skor tinggi lainnya muncul pada sampel suara berbunyi “kaesang yang di jawa tengah”, yakni 85 (dari 100).
Meski demikian, ada skor yang sangat rendah (5 dari 100) saat dua suara muncul bersamaan, yakni saat ada suara "siap" hampir berbarengan dengan akhir suara "di jawa tengah". Skor tersebut membuatnya terlihat “tidak autentik”. Sedangkan beberapa sampel lainnya ada mendapatkan skor 72 (bagian mendekati akhir) dan 79 (pada bagian akhir).
Secara hukum, Kaesang belum bisa mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2024 karena karena terbentur putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan itu menyebutkan syarat usia calon gubernur/calon wakil gubernur 30 tahun telah terpenuhi saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024 sedangkan usia Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Kesempatan baru terbuka jika ada kepala daerah atau wakilnya yang berhenti dari jabatan sebelum berakhirnya periode kepemimpinan. Menurut Pasal 78 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti sebelum waktunya dengan beberapa alasan, salah satunya permintaan sendiri atau diberhentikan.
Ayat (2) pasal tersebut juga menjelaskan beberapa alasan pemberhentian seorang kepala daerah. Salah satunya adalah mendapatkan tugas lain atau jabatan tertentu dari presiden yang membuatnya tidak bisa merangkap jabatan.
“Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi huruf g ayat tersebut.
Dalam situasi tersebut, penggantian kepala daerah dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, wakil kepala daerah menjadi pengganti kepala daerah. Dengan demikian, bukan Kaesang yang bisa menggantikan posisi seorang kepala daerah yang berhenti. “Maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota,” bunyi ayat (1) pasal itu.
Nama baru bisa muncul dalam mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang diatur dalam Pasal 176 UU tersebut. Pengisian posisi wakil kepala daerah dilakukan melalui pemilihan di DPRD berdasarkan usulan dari partai atau gabungan partai.
“Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui gubernur, bupati, atau wali kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” bunyi Pasal 176.
Espos.id menanyakan perihal isi video tersebut kepada Ketua Umum Jaringan relawan Alap-alap Jokowi (AAJ), M. Isnaini. Alap-alap Jokowi merupakan organisasi relawan pendukung Jokowi yang kini mendukung Luthfi-Yasin pada Pilkada Jateng 2024.
Merespons pertanyaan Espos.id, Isnaini membantah isi video tersebut dengan jawaban singkat. “Ha ha ha....ngawur polll,” katanya melalui pesan Whatsapp.
Saat Espos.id meminta waktu untuk melakukan panggilan telepon, Isnaini menyatakan jawaban tersebut sudah cukup. “Itu saja komentar saya,” sambungnya.
Hingga berita ini diunggah, Espos.id masih berupaya mencari konfirmasi tambahan dari tim Luthfi-Yasin tentang video tersebut. Di sisi lain Espos.id berupaya mengecek ada-tidaknya potensi rekayasa menggunakan AI dalam video tersebut. Perangkat yang digunakan untuk pengecekan ini adalah Hiya Protect AI Voice Detection dalam bentuk ekstensi pada peramban Chrome. Espos.id mengecek beberapa segmen dalam suara itu.
Hasilnya, mayoritas segmen yang dijadikan sampel dalam pengecekan tersebut menunjukkan skor autentikasi (authenticity score) di atas 70 (dari 100). Muncul keterangan “The sampled voice is likely authentic” atau “sampel suara kemungkinan autentik”.
Skor tertinggi muncul pada sampel suara berbunyi "seperti tadi yang disampaikan", yakni 94 (dari 100) atau mendekati sempurna. Skor tinggi lainnya muncul pada sampel suara berbunyi “kaesang yang di jawa tengah”, yakni 85 (dari 100).
Meski demikian, ada skor yang sangat rendah (5 dari 100) saat dua suara muncul bersamaan, yakni saat ada suara "siap" hampir berbarengan dengan akhir suara "di jawa tengah". Skor tersebut membuatnya terlihat “tidak autentik”. Sedangkan beberapa sampel lainnya ada mendapatkan skor 72 (bagian mendekati akhir) dan 79 (pada bagian akhir).
Secara hukum, Kaesang belum bisa mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2024 karena karena terbentur putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan itu menyebutkan syarat usia calon gubernur/calon wakil gubernur 30 tahun telah terpenuhi saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024 sedangkan usia Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Kesempatan baru terbuka jika ada kepala daerah atau wakilnya yang berhenti dari jabatan sebelum berakhirnya periode kepemimpinan. Menurut Pasal 78 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti sebelum waktunya dengan beberapa alasan, salah satunya permintaan sendiri atau diberhentikan.
Ayat (2) pasal tersebut juga menjelaskan beberapa alasan pemberhentian seorang kepala daerah. Salah satunya adalah mendapatkan tugas lain atau jabatan tertentu dari presiden yang membuatnya tidak bisa merangkap jabatan.
“Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi huruf g ayat tersebut.
Dalam situasi tersebut, penggantian kepala daerah dilakukan melalui mekanisme sesuai Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, wakil kepala daerah menjadi pengganti kepala daerah. Dengan demikian, bukan Kaesang yang bisa menggantikan posisi seorang kepala daerah yang berhenti. “Maka wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota,” bunyi ayat (1) pasal itu.
Nama baru bisa muncul dalam mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah yang diatur dalam Pasal 176 UU tersebut. Pengisian posisi wakil kepala daerah dilakukan melalui pemilihan di DPRD berdasarkan usulan dari partai atau gabungan partai.
“Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui gubernur, bupati, atau wali kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” bunyi Pasal 176.
KESIMPULAN
Hingga berita ini diunggah, Espos.id masih berupaya mencari konfirmasi tambahan dari tim Luthfi-Yasin tentang video tersebut. Di sisi lain Espos.id berupaya mengecek ada-tidaknya potensi rekayasa menggunakan AI dalam video tersebut.
Rujukan
Publish date : 2024-11-27