Berita
Sebuah gambar beredar di Facebook [arsip] yang disertai narasi bahwa terjadi politik uang oleh Paslon 01 Fadia Arafiq-Sukirman dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tahun 2024.
Gambar itu memperlihatkan uang kertas senilai Rp70 ribu, terdiri dari tiga lembar pecahan Rp20 ribu dan satu lembar pecahan Rp10 ribu. Diperlihatkan juga alat peraga kampanye berupa gambar Fadia-Sukirman yang mirip tampilan di surat suara.
Terdapat selembar amplop putih juga yang dikatakan dijadikan bungkus uang-uang tersebut. Narasi yang disertakan mempertanyakan jumlah uang tersebut apa sudah benar, atau justru telah dipotong.
Gambar itu memperlihatkan uang kertas senilai Rp70 ribu, terdiri dari tiga lembar pecahan Rp20 ribu dan satu lembar pecahan Rp10 ribu. Diperlihatkan juga alat peraga kampanye berupa gambar Fadia-Sukirman yang mirip tampilan di surat suara.
Terdapat selembar amplop putih juga yang dikatakan dijadikan bungkus uang-uang tersebut. Narasi yang disertakan mempertanyakan jumlah uang tersebut apa sudah benar, atau justru telah dipotong.
HASIL CEK FAKTA
Tim media Paslon 01, Soni Yulianto, mengkonfirmasi bahwa uang-uang itu memang dari pihaknya dan sesungguhnya akan didistribusikan untuk para saksi pemilihan, sebagaimana diberitakan Radar Pekalongan, 26 November 2024.
KESIMPULAN
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan adanya dugaan politik uang dari Paslon 01 di Pilkada Kabupaten Pekalongan tahun 2024, alias dugaan mereka menyuap warga untuk meraup suara, adalah klaim yang benar.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan, disertai barang bukti sekardus uang yang dibungkus amplop. Namun pihak Paslon 01 membantah dan mengatakan uang-uang itu kan dibagikan kepada para saksi mereka yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan, disertai barang bukti sekardus uang yang dibungkus amplop. Namun pihak Paslon 01 membantah dan mengatakan uang-uang itu kan dibagikan kepada para saksi mereka yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rujukan
Publish date : 2024-11-27