Berita
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah gambar infografis yang diklaim sebagai hasil exit poll Pilkada Jakarta 2024 beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada Rabu 27 November 2024.
Gambar infografis itu menampilkan perolehan suara hasil exit poll yang diklaim dari sebuah lembaga survei. Gambar tersebut memuat tabel perolehan suara cagub-cawagub Jakarta 2024. Pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 52,9 persen, kemudian di posisi kedua ditempati pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dengan 42,2 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana berada di urutan buncit dengan perolehan 3,8 persen. Dalam gambar itu terdapat logo Tracking Politik Indonesia
"EXIT POLL PILKADA JAKARTA 2024
UPDATE PUKUL 10.00 RABU, 27 NOVEMBER 2024," demikian narasi dalam gambar tersebut.
"Breaking news!!!
Ayo semua warga Jakarta, ncang, cing, nyak babe,,, exit poll jam 10.00
Mas Pram-Bang Doel sudah unggul.
Mari kita segera ke TPS coblos 03, kita ikut barisan yang menang.
Menang, menang, menang..
Allahu Akbar, Merdeka!!!" tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 19 kali direspons dan mendapat 24 komentar dari warganet.
Benarkah dalam gambar tersebut merupakan hasil exit poll Pilkada Jakarta 2024 yang dirilis lembaga survei? Berikut penelusurannya.
Gambar infografis itu menampilkan perolehan suara hasil exit poll yang diklaim dari sebuah lembaga survei. Gambar tersebut memuat tabel perolehan suara cagub-cawagub Jakarta 2024. Pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 52,9 persen, kemudian di posisi kedua ditempati pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dengan 42,2 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana berada di urutan buncit dengan perolehan 3,8 persen. Dalam gambar itu terdapat logo Tracking Politik Indonesia
"EXIT POLL PILKADA JAKARTA 2024
UPDATE PUKUL 10.00 RABU, 27 NOVEMBER 2024," demikian narasi dalam gambar tersebut.
"Breaking news!!!
Ayo semua warga Jakarta, ncang, cing, nyak babe,,, exit poll jam 10.00
Mas Pram-Bang Doel sudah unggul.
Mari kita segera ke TPS coblos 03, kita ikut barisan yang menang.
Menang, menang, menang..
Allahu Akbar, Merdeka!!!" tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 19 kali direspons dan mendapat 24 komentar dari warganet.
Benarkah dalam gambar tersebut merupakan hasil exit poll Pilkada Jakarta 2024 yang dirilis lembaga survei? Berikut penelusurannya.
HASIL CEK FAKTA
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri gambar infografis hasil exit poll Pilkada Jakarta 2024 yang viral di media sosial.
Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "tracking politik indonesia" di kolom pencarian Google Search. Hasilnya, tidak ditemukan lembaga survei atau kajian politik bernama Tracking Politik Indonesia.
Penelusuran juga menemukan informasi mengenai aturan yang melarang lembaga survei mengumumkan hasil exit poll dan quick count atau hitung cepat sebelum pukul 15.00 WIB.
Informasi ini dikutip dari artikel berjudul "KPU: Hasil Quick Count Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB" yang dimuat situs nasional.kontan.co.id pada Rabu 27 November 2024.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Masih, belum diganti dan masih berlaku," ujarnya.
Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.
Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "tracking politik indonesia" di kolom pencarian Google Search. Hasilnya, tidak ditemukan lembaga survei atau kajian politik bernama Tracking Politik Indonesia.
Penelusuran juga menemukan informasi mengenai aturan yang melarang lembaga survei mengumumkan hasil exit poll dan quick count atau hitung cepat sebelum pukul 15.00 WIB.
Informasi ini dikutip dari artikel berjudul "KPU: Hasil Quick Count Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB" yang dimuat situs nasional.kontan.co.id pada Rabu 27 November 2024.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Masih, belum diganti dan masih berlaku," ujarnya.
Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."
Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.
Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.
KESIMPULAN
Gambar infografis hasil exit poll Pilkada Jakarta 2024 ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, tidak ada lembaga survei resmi yang mengumumkan hasil exit poll dan quick count sebelum pukul 15.00 WIB. Sebab, ada aturan dari KPU yang menyebut bahwa pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara.
Rujukan
Publish date : 2024-11-27