Berita
Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video dugaan kecurangan dalam momen pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (27/11/2024).
Pasalnya, ada satu surat suara yang ditunjukkan dalam video tersebut sudah dalam kondisi tercoblos di kolom pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail.
Pasalnya, ada satu surat suara yang ditunjukkan dalam video tersebut sudah dalam kondisi tercoblos di kolom pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail.
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa tersebut terjadi di TPS 12, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat. Bawaslu KBB sudah menerima informasi tersebut dan langsung melakukan pengecekan.
"Soal yang di Citapen, kami sudah terima informasinya. Tadi juga saya langsung mengecek ke lokasi untuk klarifikasi pada KPPS," kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Fallah Sopandi saat dikonfirmasi.
Dari hasil pengecekan, kata Riza, tercoblosnya kertas suara tersebut karena faktor human error yakni kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Jadi KPPS ini memberikan dua surat suara bupati ke pemilih, kemudian dikembalikan salah satunya. Ternyata yang dikembalikan itu yang tercoblos, jadi bukan karena sudah dicoblos sebelumnya," kata Riza.
Setelah itu, pihaknya memutuskan surat suara yang sudah tercoblos itu ke dalam kategori surat suara rusak. Sementara warga yang mencoblos tersebut, diminta mencoblos ulang.
"Kita masukkan sebagai surat suara rusak, jadi nanti akan dilakukan pencoblosan ulang oleh warga. Menggunakan surat suara cadangan," kata Riza.
"Soal yang di Citapen, kami sudah terima informasinya. Tadi juga saya langsung mengecek ke lokasi untuk klarifikasi pada KPPS," kata Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Fallah Sopandi saat dikonfirmasi.
Dari hasil pengecekan, kata Riza, tercoblosnya kertas suara tersebut karena faktor human error yakni kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Jadi KPPS ini memberikan dua surat suara bupati ke pemilih, kemudian dikembalikan salah satunya. Ternyata yang dikembalikan itu yang tercoblos, jadi bukan karena sudah dicoblos sebelumnya," kata Riza.
Setelah itu, pihaknya memutuskan surat suara yang sudah tercoblos itu ke dalam kategori surat suara rusak. Sementara warga yang mencoblos tersebut, diminta mencoblos ulang.
"Kita masukkan sebagai surat suara rusak, jadi nanti akan dilakukan pencoblosan ulang oleh warga. Menggunakan surat suara cadangan," kata Riza.
KESIMPULAN
Dari hasil pengecekan, kata Riza, tercoblosnya kertas suara tersebut karena faktor human error yakni kesalahan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Rujukan
Publish date : 2024-11-27