Berita
Di X, Espos menemukan unggahan akun X bantoro_ @Boediantar4 dengan durasi 2.20 menit. Berikut narasi video tersebut, "AKHIRNYA Keluar juga FATWA...MUI..Himbauan untuk UMMAT ISLAM INDONESIA...Harap ikuti FATWA MUI..Jangan Coblos..Cagub...atau Cabup/ Calon bupati yg di dukung Jokowi...demikian pemberitahuan dr MUI...terima kasih*🙏🙏❤️❤️❤️🇮🇩🇮🇩🇮🇩".
Sementara, isi video tersebur kurang lebih begini:
"Alhamdulillah hirabbil alamin, ini cukup bikin gempar juga. Ada imbauan dari MUI tentu disampaikan Ketua MUI langsung yang menyarankan, mengimbau umat Islam tidak mendukung pemimpin yang mendukung dinasti politik.
Sementara, isi video tersebur kurang lebih begini:
"Alhamdulillah hirabbil alamin, ini cukup bikin gempar juga. Ada imbauan dari MUI tentu disampaikan Ketua MUI langsung yang menyarankan, mengimbau umat Islam tidak mendukung pemimpin yang mendukung dinasti politik.
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran Espos.id, MUI memang mengimbau umat Islam wajib memilih pemimpin saat pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024).
Imbauan tersebut disampaikan dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21/11/2024).
Kemudian diunggah dalam berita berjudul Jelang Pilkada 2024, MUI Ingatkan Umat Islam Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib
MUI bahkan menyebut bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib. Disebutkan juga beberapa ketentuan dalam memilih pemimpin.
Di antaranya didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta'ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.
Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politic), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i.
Dalam menggunakan hak pilihnya, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.
"Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21/11/2024).
Imbauan tersebut disampaikan dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21/11/2024).
Kemudian diunggah dalam berita berjudul Jelang Pilkada 2024, MUI Ingatkan Umat Islam Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib
MUI bahkan menyebut bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib. Disebutkan juga beberapa ketentuan dalam memilih pemimpin.
Di antaranya didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta'ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.
Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politic), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i.
Dalam menggunakan hak pilihnya, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.
"Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21/11/2024).
KESIMPULAN
Narasi yang beredar dalam video tersebut menyesatkan.
Rujukan
Publish date : 2024-11-27