Berita
Beberapa waktu jelang pemungutan suara Pilkada 2024, beredar imbauan untuk Ummat Islam Indonesia yang disebut merupakan FATWA MUI. Isinya adalah 'Jangan Coblos Cagub atau Cabup/ Calon bupati yang didukung Jokowi'.
Imbauan itu beredar melalui media sosial X hingga WhatsApp. Di WhatsApp, imbauan itu telah diteruskan berkali-kali, dengan caption seperti ini :
MUI. MENGHIMBAU KEPADA SELURUH MASYARAKAT(RAKYAT) AGAR JNG SAMPAI. SALAH. MEMILIH. CAGUB2 DAN WALI KOTA YG DI DUKUNG. OLEH DINASTY JOKOWI....
KITA HARUS IKUTI APA KATA KETUA MUI..
KARNA KETUA MUI. MEWAKILI PARA ULAMA SE INDONESIA ????????????????????????
Imbauan itu beredar melalui media sosial X hingga WhatsApp. Di WhatsApp, imbauan itu telah diteruskan berkali-kali, dengan caption seperti ini :
MUI. MENGHIMBAU KEPADA SELURUH MASYARAKAT(RAKYAT) AGAR JNG SAMPAI. SALAH. MEMILIH. CAGUB2 DAN WALI KOTA YG DI DUKUNG. OLEH DINASTY JOKOWI....
KITA HARUS IKUTI APA KATA KETUA MUI..
KARNA KETUA MUI. MEWAKILI PARA ULAMA SE INDONESIA ????????????????????????
HASIL CEK FAKTA
Pada hari Kamis pekan lalu, MUI mengeluarkan rilis berjudul : Jelang Pilkada 2024, MUI Ingatkan Umat Islam Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib.
Hal ini disampaikan MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, (21/11/2024).
Pada poin kedua, rilis tersebut mengimbau agar umat islam memilih pemimpin yang bebas dari dinasti politik. Namun tidak ada satupun yang menyebut langsung soal nama Jokowi. Kalimat itu hanya berbunyi: "Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i".
Berikut kutipan lengkap rilis MUI :
Jelang Pilkada 2024, MUI Ingatkan Umat Islam Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia pada 27 November 2024. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib.
"Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama," kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21/11/2024).
Oleh karena itu, MUI menekankan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. Selain itu, MUI juga memberikan himbauan kepada umat Islam dalam keterlibatan tersebut untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagaimana berikut.
Pertama, pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta'ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.
Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i.
Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.
Dengan memilih calon pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa.
"Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," tegasnya.
Fatwa dicabut
Sebelumnya, MUI Jawa Tengah juga mengeluarkan fatwa yang menyatakan wajib hukumnya umat Islam memilih pemimpin Islam. Namun, belakangan fatwa itu dicabut setelah memicu kontroversial.
Hal ini disampaikan MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, (21/11/2024).
Pada poin kedua, rilis tersebut mengimbau agar umat islam memilih pemimpin yang bebas dari dinasti politik. Namun tidak ada satupun yang menyebut langsung soal nama Jokowi. Kalimat itu hanya berbunyi: "Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i".
Berikut kutipan lengkap rilis MUI :
Jelang Pilkada 2024, MUI Ingatkan Umat Islam Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia pada 27 November 2024. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib.
"Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama," kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21/11/2024).
Oleh karena itu, MUI menekankan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. Selain itu, MUI juga memberikan himbauan kepada umat Islam dalam keterlibatan tersebut untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan, sebagaimana berikut.
Pertama, pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta'ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas.
Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politik), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i.
Dalam menggunakan hak pilihnya, MUI menyampaikan, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.
Dengan memilih calon pemimpin yang beriman, bertakwa, jujur, terpercaya, aktif, dan aspiratif, mempunyai kemampuan dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa.
"Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," tegasnya.
Fatwa dicabut
Sebelumnya, MUI Jawa Tengah juga mengeluarkan fatwa yang menyatakan wajib hukumnya umat Islam memilih pemimpin Islam. Namun, belakangan fatwa itu dicabut setelah memicu kontroversial.
KESIMPULAN
Tim cek fakta KBR Media menilai konten soal "Fatwa MUI Jangan Pilih Calon yang Didukung Jokowi" bisa mengarah kepada misinformasi. Sehingga sebaiknya pembaca mencari kebenarannya lewat akun resmi MUI untuk mengetahui secara utuh isi imbauan MUI terkait Pilkada.
Rujukan
Publish date : 2024-11-27