Berita
Beredar narasi bahwa pasangan 01 calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono tidak mencoblos di Jakarta. Ridwan diinfokan mencoblos di Bandung, sedang kan Suswono mencoblos di Tegal .
Narasi yang unggah akun X @Zay34562 ini juga mengunggah foto dengan kalimat “Tahu apa mereka tentang Jakarta?”
“Mereka berdua bukan KTP Jakarta. Tapi minta warga Jakarta memilih mereka”
Narasi yang unggah akun X @Zay34562 ini juga mengunggah foto dengan kalimat “Tahu apa mereka tentang Jakarta?”
“Mereka berdua bukan KTP Jakarta. Tapi minta warga Jakarta memilih mereka”
HASIL CEK FAKTA
Informasi lokasi pencoblosan di atas, sebagian salah. Ridwan Kamil memang memilih di TPS 23 Ciumbeluit, Cidadap, Bandung. Namun Suswono tidak mencoblos di Tegal. Calon wakil gubernur Jakarta ini memiliki hak pilih di Bogor, tepatnya di TPS 07 Kedung Waringin, Tanah Sereal, Kota Bogor.
Menurut Peraturan KPU no 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada bagian persyaratan calon, dari pasal 14 sampai 19, tidak ada persyaratan calon harus ber-KTP lokasi yang sama dengan pemilihan kepala daerah yang diikuti. Maka tidak peraturan yang dilanggar dari Ridwan Kamil dan Suswono yang ber-KTP Bandung dan Bogor, untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan calonn wakil gubernur Jakarta.
Menurut Peraturan KPU no 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pada bagian persyaratan calon, dari pasal 14 sampai 19, tidak ada persyaratan calon harus ber-KTP lokasi yang sama dengan pemilihan kepala daerah yang diikuti. Maka tidak peraturan yang dilanggar dari Ridwan Kamil dan Suswono yang ber-KTP Bandung dan Bogor, untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan calonn wakil gubernur Jakarta.
KESIMPULAN
Tidak peraturan yang dilanggar dari Ridwan Kamil dan Suswono yang ber-KTP Bandung dan Bogor, untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan calonn wakil gubernur Jakarta.
Rujukan
Publish date : 2024-11-27