Berita
KOMPAS.com - Di jagat maya tersiar narasi terkait kebijakan baru penarikan pajak kendaraan yang dilakukan secara lebih aktif oleh petugas.
Menurut unggahan, petugas Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu sebagian benar.
Informasi mengenai tim Samsat akan datangi rumah penunggak pajak disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 9 November 2024:
Jemput BolaKebijakan Baru! Samsat Ini Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Sementara, berikut teks pada gambar yang disebarkan:
TIM DARI SAMSAT BAKAL DATANGI PARA PENUNGGAK PAJAK SAMPAI KERUMAH PEMILIK KENDARAAN.
akun Facebook Tangkapan layar narasi sebagian benar di sebuah akun Facebook, 9 November 2024, mengenai petugas Samsat akan datangi rumah penunggak pajak kendaraan.
Menurut unggahan, petugas Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu sebagian benar.
Informasi mengenai tim Samsat akan datangi rumah penunggak pajak disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada 9 November 2024:
Jemput BolaKebijakan Baru! Samsat Ini Akan Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
Sementara, berikut teks pada gambar yang disebarkan:
TIM DARI SAMSAT BAKAL DATANGI PARA PENUNGGAK PAJAK SAMPAI KERUMAH PEMILIK KENDARAAN.
akun Facebook Tangkapan layar narasi sebagian benar di sebuah akun Facebook, 9 November 2024, mengenai petugas Samsat akan datangi rumah penunggak pajak kendaraan.
HASIL CEK FAKTA
Narasi mengenai pemungutan PKB dari rumah ke rumah disebarkan tanpa konteks yang lengkap, sehingga perlu diluruskan.
Berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.
Sehingga, pemungutan PKB tidak dapat diputuskan serentak oleh pemerintah pusat.
Dilansir pemberitaan Kompas.com pada Jumat (15/8/2024), ada sejumlah provinsi yang menerapkan pemungutan pajak dengan mendatangi rumah warga.
Keempatnya yakni Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan.
Provinsi lain yang melakukan kegiatan menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor dari rumah ke rumah, yakni Provinsi Jakarta pada 2019, Kalimantan Utara pada 2021, Kalimantan Timur pada 2023, dan Provinsi Banten pada 2023.
Berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi.
Sehingga, pemungutan PKB tidak dapat diputuskan serentak oleh pemerintah pusat.
Dilansir pemberitaan Kompas.com pada Jumat (15/8/2024), ada sejumlah provinsi yang menerapkan pemungutan pajak dengan mendatangi rumah warga.
Keempatnya yakni Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan.
Provinsi lain yang melakukan kegiatan menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor dari rumah ke rumah, yakni Provinsi Jakarta pada 2019, Kalimantan Utara pada 2021, Kalimantan Timur pada 2023, dan Provinsi Banten pada 2023.
KESIMPULAN
Narasi mengenai petugas Samsat akan datangi rumah penunggak pajak kendaraan merupakan sebagian benar.
Kebijakan pemungutan PKB adalah wewenang pemerintah provinsi, sehingga tidak dapat diputuskan secara serentak oleh pemerintah pusat.
Sejauh ini ada sejumlah provinsi yang menerapkan pemungutan PKB dari rumah ke rumah, misalnya Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.
Kebijakan pemungutan PKB adalah wewenang pemerintah provinsi, sehingga tidak dapat diputuskan secara serentak oleh pemerintah pusat.
Sejauh ini ada sejumlah provinsi yang menerapkan pemungutan PKB dari rumah ke rumah, misalnya Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.
Rujukan
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1581751569105387&set=a.108765376404021
https://www.facebook.com/photo/?fbid=1203492237868447&set=a.610247713859572
https://www.facebook.com/photo/?fbid=8650216735059212&set=a.220017471412556
https://www.facebook.com/photo/?fbid=122210305964071167&set=a.122102417852071167
https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
Publish date : 2024-11-22