Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di grup Facebook menarasikan tawaran percepatan haji regular dengan membayar tambahan sebesar Rp6 juta per orangnya.
Tambahan biaya tersebut untuk mempercepat keberangkatan haji menjadi 2025. Dalam unggahan tersebut juga ditampilkan data calon jamaah yang seharusnya berangkat haji pada 2034 tapi dipercepat menjadi 2025.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Bismillah
Yg berminat percepatan haji reguler menjadi keberangkatan 2025 dgn menambah biaya 6 juta di luar biaya Setoran boleh inbox
Di bawah ini adalah data yg sudah kita percepatan banyak yg awalnya berangkat 2034 dan seterus kita percepatan jadi 2025”
Namun, benarkah adanya percepatan haji regular dengan menambah biaya 6 juta?
Tambahan biaya tersebut untuk mempercepat keberangkatan haji menjadi 2025. Dalam unggahan tersebut juga ditampilkan data calon jamaah yang seharusnya berangkat haji pada 2034 tapi dipercepat menjadi 2025.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Bismillah
Yg berminat percepatan haji reguler menjadi keberangkatan 2025 dgn menambah biaya 6 juta di luar biaya Setoran boleh inbox
Di bawah ini adalah data yg sudah kita percepatan banyak yg awalnya berangkat 2034 dan seterus kita percepatan jadi 2025”
Namun, benarkah adanya percepatan haji regular dengan menambah biaya 6 juta?
HASIL CEK FAKTA
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Dir DN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muhammad Zain menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Menurut Zain pembuat dan penyebar informasi tersebut dapat ditindak pidana karena telah menyebarkan informasi palsu dan penipuan.
Ia menambahkan di Kementerian Agama tidak ada panita percepatan pelaksanaan haji, semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
Zain menjelaskan, saat ini Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah haji yang nantinya akan dibagi ke dalam pembagian kuota per kabupaten/kota.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi, ada baiknya untuk melakukan cross check terlebih dahulu, baik melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi resmi Kementerian Agama,” tegasnya, dilansir dari laman Kemenag.
Klaim : Bayar Rp6 juta bisa percepat keberangkatan haji
Rating : Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Menurut Zain pembuat dan penyebar informasi tersebut dapat ditindak pidana karena telah menyebarkan informasi palsu dan penipuan.
Ia menambahkan di Kementerian Agama tidak ada panita percepatan pelaksanaan haji, semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
Zain menjelaskan, saat ini Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah haji yang nantinya akan dibagi ke dalam pembagian kuota per kabupaten/kota.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi, ada baiknya untuk melakukan cross check terlebih dahulu, baik melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi resmi Kementerian Agama,” tegasnya, dilansir dari laman Kemenag.
Klaim : Bayar Rp6 juta bisa percepat keberangkatan haji
Rating : Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2024-11-14