Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Beredar pesan berantai di WhatsApp yang menampilkan tangkapan layar dari laman Detik yang menarasikan karier Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam bahaya.
Dalam deskripsi tangkapan layar tersebut juga menarasikan Bank Indonesia telah mengajukan tutuntan terhadap Nadiem Makarim.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Karier Nadeem Makarim dalam bahaya
Bank Indonesia telah mengajukan tuntutan terhadap Nadeim Makarim”
Namun, benarkah artikel yang menarasikan karir Nadiem Makarim dalam bahaya karena didugat BI?
Dalam deskripsi tangkapan layar tersebut juga menarasikan Bank Indonesia telah mengajukan tutuntan terhadap Nadiem Makarim.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Karier Nadeem Makarim dalam bahaya
Bank Indonesia telah mengajukan tuntutan terhadap Nadeim Makarim”
Namun, benarkah artikel yang menarasikan karir Nadiem Makarim dalam bahaya karena didugat BI?
HASIL CEK FAKTA
Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada artikel dengan judul serupa ditemukan pada laman Detik.com. ANTARA menggunakan kata pencarian “Bank Indonesia telah mengajukan tuntutan ke Nadiem Makarim” dan menemukan artikel Okezone pada 2017 dengan judul “BUSINESS HITS: Bos Go-Jek Nadiem Makarim Harus Izin ke Gubernur BI”.
Artikel dalam laman tersebut menarasikan BI menyatakan rencana akuisisi yang dilakukan aplikasi penyedia jasa pembayaran, Go-Pay, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI.
Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
"Pengambilalihan lembaga selain bank yang telah berizin sebagai penyelenggara sistem pembayaran, lembaga selain bank tersebut wajib menyampaikan permohonan persetujuan tertulis," demikian pernyataan BI di Jakarta.
Namun, tidak ada narasi BI mengajukan tuntutan ke Nadiem Makarim.
Klaim: Artikel yang menarasikan karier Nadiem Makarim dalam bahaya
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Artikel dalam laman tersebut menarasikan BI menyatakan rencana akuisisi yang dilakukan aplikasi penyedia jasa pembayaran, Go-Pay, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI.
Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
"Pengambilalihan lembaga selain bank yang telah berizin sebagai penyelenggara sistem pembayaran, lembaga selain bank tersebut wajib menyampaikan permohonan persetujuan tertulis," demikian pernyataan BI di Jakarta.
Namun, tidak ada narasi BI mengajukan tuntutan ke Nadiem Makarim.
Klaim: Artikel yang menarasikan karier Nadiem Makarim dalam bahaya
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
KESIMPULAN
Rujukan
Publish date : 2024-09-03